Virus Corona
Masa Kritis Pandemi, Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan Pasien Covid-19
Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.
Wiku mengatakan, tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit (RS) secara nasional sudah mencapai 70 persen.
Angka tersebut, kata Wiku, dapat terus meningkat apabila laju penularan Covid-19 tidak dapat dikendalikan.
"Sudah mencapai angka 70% per tanggal 24 Januari 2021," ungkapnya.
Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai
Menurut Wiku, apabila tingkat keterisian di rumah sakit terus meningkat, maka masyarakat nantinya akan kesulitan mendapatkan perawatan di RS.
Akibatnya, pasien Covid-19 terpaksa menjalani perawatan di rumah masing-masing.
"Untuk menjaga kualitas penanganan pasien, maka dimohon kepada puskesmas di setiap wilayah agar bekerja sama dengan RT/RW setempat."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2021: 368.318 Dosis Pertama, 5.468 Suntikan Kedua
"Untuk siaga memantau warga yang melakukan isolasi mandiri agar dapat diketahui kondisi kesehatannya," pinta Wiku.
Sebelumnya, rumah sakit seluruh Indonesia diminta menambah 30-40 persen kapasitas tempat tidur pasien Covid-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Dr H Abdul Kadir PHD Sp THT-KL (K) MARS beralasan, jumlah pasien positif Covid-19 yang membutuhkan penanganan medis membeludak.
Baca juga: Indonesia Punya Alat Pendeteksi Covid-19 Melalui Sampel Bau Ketiak, Namanya I-nose
Ia mengatakan, pemanfaatan tempat tidur untuk seluruh Indonesia berada pada posisi 64,10%.
"Kepada semua kepala Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dan juga semua direktur utama rumah sakit, untuk bisa menambah tempat tidur sekitar 30-40% dari tempat tidur yang ada sekarang ini."
"Tentunya kami mengharapkan penambahan itu untuk ruangan isolasi dan ICU," ujar Prof Kadir dalam webinar yang digelar Kemenkes, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 12 Minggu Beruntun, Pekan Ini Jakarta Tambah 22.450 Pasien Baru
Kementerian Kesehatan juga meminta kepala dinas kesehatan, terutama rumah sakit, agar dapat mengimplementasikan dan menjadikan panduan pada buku panduan Penanganan Covid-19 revisi kelima dalam penanganan Covid-19.
Misalnya, terkonfirmasi positif dengan gejala sedang dan tanpa gejala disiapkan tempat tinggal khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
"Untuk mereka yang positif dalam keadaan kritis harus masuk rumah sakit," ujarnya.