Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini 4 Rekomendasi TII
Wawan mengatakan, negara yang mempunyai skor dan rangking sama dengan Indonesia adalah Gambia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Transparency International Indonesia merekomendasikan empat hal kepada pemangku kebijakan, terkait turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020.
Peneliti TII Wawan Suyatmiko menyampaikan, rekomendasi pertama adalah memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.
Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas, kata Wawan, harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya, agar alokasi sumber daya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai
Kedua, kata Wawan, memastikan transparansi kontrak dan pengadaan.
"Seperti kita ketahui bersama, pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi."
"Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 13.695, 10.974 Sembuh, 476 Wafat
"Mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," kata Wawan dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 secara daring, Kamis (28/1/2021).
Ketiga, kata dia, pihaknya juga menyerukan merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik, masih tetap harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sipil.
"Di mana pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan DPR."
Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit
"Agar kebijakan yang dihasilkan sepanjang pandemi ini berada pada rel yang akuntabel," tutur Wawan.
Terakhir, kata dia, pihaknya juga merekomendasikan keterbukaan data.
"Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan."
Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil
"Dalam hal ini pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat."
"Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara," beber Wawan.