Ini Penampakan Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu, yang Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2021
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain 2014.
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai
Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Juga, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 13.695, 10.974 Sembuh, 476 Wafat
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.
Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya hingga 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.
Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai mulai 2021 akan sama rata sebesar Rp 10 ribu, dari sebelumnya berlaku dua tarif, Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai
Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Tunggu Sampai 27 Mei untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Buruh Yakini Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Keuangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Buruh Dukung Mahfud MD Mengusut Kejanggalan Transaksi Ratusan Triliun Rupiah di Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
FSPMI dan Partai Buruh Tuntut Pemerintah Usut Dugaan Kejanggalan Transaksi di Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Mantan Jubir Presiden Johan Budi Ingatkan Mahfud MD, Jokowi Suka Copot Menteri Gaduh |
![]() |
---|