Jumat, 8 Mei 2026

Kaji SKB, Menteri Agama Janji Cabut Pasal yang Menghambat Pendirian Rumah Ibadah

Menurut Yaqut, terdapat dua pandangan di masyarakat terhadap SKB dua menteri ini.

Tayang:
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal mengkaji SKB dua menteri terkait pendirian rumah ibadah. 

"Ini akan perjelas, kita tambahin itu agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah."

"Dan termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat-tempat ibadah," tutur Yaqut.

Meski begitu, Yaqut mengatakan aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap harus ada.

Baca juga: Pemprov DKI Beli Lahan Makam Pakai Pagu Anggaran Rp 185 Miliar di Lima Lokasi Ini

Menurutnya, pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan.

"Pegangan buat kita untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan tentu ini juga harus diatur."

"Tidak boleh, menurut pandangan saya, bisa jadi saya keliru."

Baca juga: Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional

"Tidak boleh bahwa pendirian tempat beribadah itu tanpa aturan, itu tidak boleh."

"Saya kira tetap harus diatur, tentu diatur ini bukan dalam kerangka mempersulit, bukan."

"Mengatur ini bukan dalam kerangka mempersulit."

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Masih Sering Sakit Lambung dan Sesak Napas

"Tapi kerangkanya adalah memfasilitasi," papar Yaqut.

Yaqut mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan dalam pendirian rumah ibadah.

"Kita berkomitmen, kita berkomitmen untuk itu."

Baca juga: Ogah Papua Rusuh Lagi, Komnas HAM Desak Polisi Gerak Cepat Tangani Rasisme Terhadap Natalius Pigai

"Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," bebernya.

Meski begitu, Yaqut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki andil dalam pendirian sebuah rumah ibadah.

Sehingga, diperlukan komitmen pemerintah daerah.

Baca juga: Partai Hanura Tegaskan Ambrosius Nababan Bukan Kader Lagi, Pernah Jadi Caleg DPR dari Dapil Papua

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved