Senin, 13 April 2026

Kaji SKB, Menteri Agama Janji Cabut Pasal yang Menghambat Pendirian Rumah Ibadah

Menurut Yaqut, terdapat dua pandangan di masyarakat terhadap SKB dua menteri ini.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal mengkaji SKB dua menteri terkait pendirian rumah ibadah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Yaqut mengatakan, SKB dua menteri ini memiliki kelemahan dari sisi hukum.

"Terkait SKB dua menteri, kita sedang kaji ini, sedang kita kaji SKB dua menteri ini."

Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan

"Karena secara kekuatan, ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang desesif, yang asertif itu tidak ada SKB dua menteri ini."

"Jadi agak sulit untuk ditegakkan," ujar Yaqut dalam Sidang MPL-PGI 2021 yang digelar secara daring, Senin (25/1/2021).

Menurut Yaqut, terdapat dua pandangan di masyarakat terhadap SKB dua menteri ini.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 9.994 Orang, 10.678 Sembuh

Ada pihak yang menginginkan SKB ini dikuatkan.

Namun, di sisi lain ada pihak yang meminta agar SKB ini dicabut.

"Ada dua pemahaman atau ada dua pendapat yang berbeda terkait SKB dua menteri ini."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4

"Di satu sisi SKB ini, ada yang minta untuk dikuatkan."

"Dan di sisi lain sebaliknya minta di-drop saja SKB dua menteri ini," ungkap Yaqut.

Terkait dua pendapat ini, Kemenag, menurut Yaqut, sedang melakukan kajian agar memudahkan para pemeluk agama mendirikan tempat ibadah.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini

Yaqut berjanji akan menghapus aturan-aturan yang dapat mempersulit pendirian rumah ibadah.

Sebaliknya, Yaqut bakal menambah aturan yang mempermudah para umat beragama.

"Jika ada pasal-pasal yang sekiranya jadi hambatan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah, ini akan kita drop."

Baca juga: Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved