Buronan Kejaksaan Agung
Jaksa Penuntut Umum Tak Peduli Tangisan Jaksa Pinangki, Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Pinangki
Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene juga seorang jaksa. JPU meminta hakim menolak pledoi Pinangki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis saat menyampaikan nota pembelaannya, Rabu (20/1/2021).
Namun hari ini Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene pegawai kejaksaan agung.
Baca juga: Hidupnya Hancur Gara-gara Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Minta Ampun kepada Majelis Hakim
Baca juga: Ayahnya Meninggal Dunia, Pinangki Diizinkan Hadiri Pemakaman, Hakim Minta Tetap Tabah
Dalam repliknya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan kubu Pinangki.
Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum seolah membuktikan bahwa hukum adalah panglima.
Semua harus taat hukum, tak peduli Pinangki satu korps sengan jaksa penuntut umum.
Baca juga: VIDEO Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Gunung Mas Terus Mengalir, Camat Cisarua Siapkan Posko
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas jawaban dari pleidoi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan penasihat hukumnya, pada Senin (25/1/2021).
"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di persidangan.
Selain itu, jaksa juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
Baca juga: Ribuan Tenaga Kesehatan di Tangerang Raya Jalani Vaksin Covid-19
"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa.
Dalam uraian replik yang disampaikan, jaksa yakin Pinangki menerima uang 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra –yang juga terdakwa dalam kasus serupa– sebagai uang muka (down payment).
Terhadap uang yang diberikan Djoko Tjandra, Pinangki kemudian menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan sebagai pembayaran legal fee Anita atas jasanya.
Baca juga: 12 Macam Hidangan Imlek yang Biasa Disajikan, Berikut Maknanya dari Rejeki Hingga Lambang Kesuburan
Jaksa juga yakin Pinangki turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 450 ribu dolar AS dengan membeli sejumlah barang dan penyewaan.
Yakni membeli mobil BMW X5, pembayaran hotel di AS, membayar dokter kecantikan di AS, serta membayar jasa home care. Sisanya untuk pembayaran kartu kredit.
Jaksa mengatakan penasihat hukum terdakwa menyatakan hal yang bertentangan dengan fakta hukum yang terkuak berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, keterangan ahli hingga keterangan terdakwa sendiri dalam proses persidangan.
Baca juga: Akibat Perampasan Motor, Dua Kelompok Remaja di Kabupaten Tangerang Tawuran
"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy)."
"Dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata jaksa.
Bukan cuma itu, jaksa turut meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra guna menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, dengan iming - iming 10 juta dolar AS.
Baca juga: Satgas Covid Kabupaten Bekasi Siapkan 46 RS, 44 Puskesmas dan 1 Klinik Untuk Pemberian 12.000 Vaksin
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," ujar jaksa.
Pinangki Menangis
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (20/1/2021) malam.
Pinangki membacakan sendiri nota pembelaannya itu.
Sambil menangis, Pinangki meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya, karena terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga serta kepada sahabat-sahabat saya," kata Pinangki sambil terisak.
Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.

Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan kariernya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.
Pinangki merasa dirinya tak lagi bisa disebut sebagai anak yang bisa menjadi kebanggaan orang tua.
"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini, dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri."
Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
"Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun."
"Saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya."
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 20 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 12.568 Jadi 939.948 Orang
"Membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya."
"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," tutur dia.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyebut, jika waktu bisa diputar, ia ingin mengambil pilihan berbeda dan tak terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.
Baca juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekal Lokasi Jatuhnya SJ 182, Polisi Minta Google Berikan Penjelasan
"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi."
"Andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ucap Pinangki.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan, uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 8.692 Jadi 836.718 Orang
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050.
Juga, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.
Baca juga: Basarnas Temukan 10 Kantong Bagian Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ182 dan 16 Kantong Puing Pesawat
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Jaksa berujar, mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Pinangki dan Tim Kuasa Hukumnya, Penulis: Danang Triatmojo