Viral Medsos
Viral Video Pasangan Mesum di Halte Jalan Kramat Raya Senen, Cuek Ditegur Pengendara
Salah satu videonya menggambarkan pengendara sepeda motor bersama penumpangnya memantau pasangan mesum di halte itu dari seberang jalan.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.
Pencabulan Anak
Meski telah diputus hukuman penjara maksimal, namun keluarga korban pencabulan terhadap anak berharap terdakwa bisa diberikan hukuman kebiri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur penerapan aturan kebiri untuk paedofil atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kuasa Hukum keluarga korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan, setelah PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo, kabar tersebut langsung merebak dan menjadi pembahasan di kalangan keluarga korban pencabulan.
Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Puas
Namun sayangnya, PP tersebut keluar setelah persidangan atas terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun (42) memasuki babak akhir atau memasuki agenda putusan.
"Sebenarnya kami berharap hukuman dari PP tersebut bisa diterapkan ke terdakwa, tapi hukuman kebiri itu tidak masuk atau tidak ada dalam dakwaan," papar Tigor saat dihubungi Warta Kota, Rabu (6/1/2021).
Walau nyatanya demikian, Tigor mengatakan bisa saja majelis hakim memasukan PP tersebut ke dalam vonisnya.
Baca juga: Waduh, BPK RI Indikasikan 81 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Raib, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Akan tetapi, vonis yang telah diketuk Ketua Majelis Halim Nanang Herjunanto di Pengadilan Negeri Depok, Grand Depok City, Cilodong, Depok, Rabu (6/1/2021) diakui Tigor sudah cukup memuaskan.
Dalam vonisnya, Nanang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Syahril.
Vonis tersebut juga mengharuskan terdakwa membayarkan ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider tiga bulan penjara dan juga kepada korban kedua sebesar Rp 11.520.639 subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel di Cikarang Bukan Aparat, Kuasa Hukum Tak Percaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/viral-video-sepasang-pria-dan-wanita-melakukan-aksi-mesum-atau-asusila-di-halte.jpg)