Viral Medsos

Viral Video Pasangan Mesum di Halte Jalan Kramat Raya Senen, Cuek Ditegur Pengendara

Salah satu videonya menggambarkan pengendara sepeda motor bersama penumpangnya memantau pasangan mesum di halte itu dari seberang jalan.

Editor: Mohamad Yusuf
Gmaps
Lokasi sepasang pria dan wanita melakukan aksi mesum atau asusila di halte Jalan Kramat Raya Kecamatan Senen, Jakarta Pusat tepatnya di depan salah satu sekolah. Aksi pasangan mesum di halte tersebut sempat direkam oleh pengendara sepeda motor. 

Akan tetapi, vonis yang telah diketuk Ketua Majelis Halim Nanang Herjunanto di Pengadilan Negeri Depok, Grand Depok City, Cilodong, Depok, Rabu (6/1/2021) diakui Tigor sudah cukup memuaskan.

Dalam vonisnya, Nanang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Syahril.

Vonis tersebut juga mengharuskan terdakwa membayarkan ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider tiga bulan penjara dan juga kepada korban kedua sebesar Rp 11.520.639 subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel di Cikarang Bukan Aparat, Kuasa Hukum Tak Percaya

"Kami puas dengan vonis yang diputuskan majelis hakim, artinya ini adalah tuntutan maksimal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82 tentang perlindungam anak," paparnya.

Tigor mengatakan, vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun.

Tigor mengaku, kasus pencabulan yang dilakukan seorang pembimbing putra Altar ini masih memiliki kelanjutan lantaran munculnya seorang korban yang akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polres Metro Depok.

Baca juga: Kementerian Agama Kota Depok Berharap Ada Sekolah Madrasah Negeri di Setiap Kecamatan di Depok

"Ini ada dua kasus atau dua pelaporan, yang pertama kan sudah divonis hari ini. Yang kedua, laporannya masih mandek di Polres (Metro Depok),"

"Dengan laporan kedua ini bisa saja nanti JPU (jaksa penuntut umum) atau Majelis Hakim memasukan hukuman atas PP Nomor 70 itu dengan hukuman maksimal penjara dan ditambah hukuman kebiri," tutur Tigor.

Masuk tidaknya nanti hukuman kebiri tersebut ke dalam dakwaan, Tigor mengatakan kewenangan ada di tangan JPU.

Namun begitu, Tigor mengaku tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur baik pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82 tentang perlindungan anak maupun pada PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca juga: Kalapas Gunungsindur: Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik dan Mengikuti Program Pembinaan dengan Baik

"Dalam PP Nomor 70 ini kan menyebutkan siapapun pelaku terhadap anak, bukan anak-anak ya, artinya, dengan korbannya hanya satu pun sudah bisa dikenakan PP tersebut karena pelaku sudah masuknya predator," akunya.

Sebelumnya, Syahril mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (5/10/2020).

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih membacakan dakwaan terhadap Syahril melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan tertutup.

Syahril didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Baca juga: BREAKING NEWS 15 Tahun Penjara, Vonis untuk Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gereja Depok

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Siswatiningsih dalam dakwaannya.

Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, Syahril terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Syahril diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Korban yang berani melaporkan kasua tersebut ke kepolisian berjumlah lima orang ini merupakan anak bimbingan Syahril yang bertugas sebagai pembina Misdinar di salah satu gereja di Kota Depok.

Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Kasus Video Mesum Gisel, Polda Metro Kembali Periksa Saksi Ahli

Terdakwa bekerja sebagai pembimbing putra altar tersebut sejak 20 tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap pada Maret 2020.

Kasus terungkap berawal dari laporan Guntur (52), salah seorang ayah dari anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan Syahril.

Dalam keterangannya kepada Warta Kota, Guntur mengatakan putra semata wayangnya, J (13) sempat mengalami pencabulan oleh Syahril.

Tidak terima dan berharap perbuatan terdakwa dapat dikenakan hukuman pidana, Guntur pun melaporkan Syahril ke Polres Metro Depok.

Baca juga: Warganet Curigai Temuan Tunawisma saat Risma Blusukan di Kawasan Sudirman, Pemprov Diminta Buka CCTV

"Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, jangan sampai hal ini dibiarkan, karena akan menambah korban dan merusak psikis serta masa depan anak atau korban," papar Guntur.

Selain dikenakan pasal perlindungan anak, Syahril juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.

Pasal tersebut berbunyi bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS dan Wanita Bersuami asal Sabang Tertangkap Mesum di Ulee Lheue, Banda Aceh

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved