Rabu, 13 Mei 2026

Berita Jakarta

Luncurkan Gerakan Pilah Sampah, Munjirin Ingatkan Pentingnya Peran Serta Warga

Pemkot Jakarta Timur meluncurkan gerakan pilah sampah di Cakung untuk kurangi beban TPST Bantargebang dan dorong budaya hidup bersih.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
GERAKAN PILAH SAMPAH - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin dalam acara peluncuran Gerakan Pilah Sampah di RPTRA Pulo Indah, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (12/5/2026). Munjirin menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini bukan lagi sekadar urusan membuang sampah pada tempatnya. Tapi menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih dan warganya sehat. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin meluncurkan gerakan sampah pilah dari sumbernya sekaligus menyaksikan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan pemberian Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Kegiatan ini berlangsung di RPTRA Pulo Indah, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan itu, turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jakarta Timur, Essie Feransie Munjirin, dan sejumlah pejabat Pemkot lainnya.

Munjirin menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini bukan lagi sekadar urusan membuang sampah pada tempatnya.

Tapi menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih dan warganya sehat.

"Jakarta, khususnya Jakarta Timur, memproduksi sekitar 2.400 ton sampah setiap harinya. Jika kita tidak bergerak sekarang, maka warisan yang kita tinggalkan kepada anak cucu hanyalah tumpukan masalah lingkungan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Penutupan Perlintasan Kereta Liar Jalur Tebet-Cawang Ditargetkan Mulai Berjalan Akhir Mei 2026

Ia mengapresiasi langkah konkret Kecamatan Cakung melalui deklarasi pemilahan sampah serentak yang dilaksanakan di seluruh kelurahan. 

Menurutnya, gerakan tersebut menjadi landasan kuat untuk membawa perubahan besar karena dimulai dari lingkungan rumah tangga.

"Kegiatan ini mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber," terang Munjirin

Dalam aturan tersebut, seluruh warga DKI Jakarta diwajibkan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.

Pemilahan sampah meliputi sampah organik, anorganik, B3, dan residu.

“Pemilahan dan pengolahan sampah adalah kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan. Dengan memilah sampah, kita dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke TPST Bantargebang," tegasnya.

Ia berharap, warga bisa menjalani pemilahan sampah dengan semangat dan kesadaran masyarakat meningjat bukan sekedar seremoni semata.

Ia ingin kegiatan inu menjadi budaya baru dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

"Sampah bukan lagi sesuatu yang harus dibuang, tetapi dapat diolah kembali dan memiliki nilai ekonomi,” tambahnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved