Kabar Artis
Tio Pakusadewo Tinggal Menjalani 40 Hari Sisa Masa Tahanan dari Satu Tahun Vonis Hakim
Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus narkoba kedua yang menjeratnya, Selasa (19/1/2021).
Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus narkoba kedua yang menjeratnya, Selasa (19/1/2021).
Sidang yang awalnya mengagendakan replik hari ini justru majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun pada Tio Pakusadewo.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara.
"Tadi replik dari Jaksa terus ditanggapi sama kami, kami berpegang teguh pada pledoi kalau kita menolak tuntutan mereka," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, Selasa (19/1/2-21).
"Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," katanya lagi.
Baca juga: Tio Pakusadewo Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara Setelah Dinyatakan Terbukti Bersalah Pakai Narkoba
Baca juga: Tio Pakusadewo Bandingkan Kasus Narkobanya dengan Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia
Menurut dia, dari putusan satu tahun oleh majelis hakim itu sudah dijalani Tio Pakusadewo selama 10 bulan dalam tahanan.
Santrawan menilai bahwa putusan yang diberiman ketua majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
Dia menambahkan, pihaknya tidak lagi menuntut rehabilitasi untuk kliennya itu.
Santrawan Paparang menambahkan, keluarga akan menanggung seluruh pengobatan Tio Pakusadewo seusai menjalani sisa masa hukuman.
"Pertimbangan kami merasa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," ujar Santrawan.
"Sebab kita nggak bisa hindari barang buktinya, jadi kalaupun itu biarkan lah dia (Tio Pakusadewo) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," ujarnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Tio Pakusadewo Kembali Minta Hak Supaya Bisa Rehabilitasi Sambil Jalani Proses Hukum
Baca juga: Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara, Maharani Annisa: Ayah Butuh Sembuh, Bukan Penjara!
Vonis hukuman itu menjadi vonis kedua Tio Pakusadewo tersandung kasus narkoba.
Sebelumnya, aktor gaek itu diamankan dari rumah kontrakannya pada 14 April 2020.
Dari tangannya polisi mengamankan 1 bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong.
Setahun sebelumnya dia juga dibekuk polisi karena kasus narkoba dan menjadi vonis 9 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Jaksa Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara Gara-gara Kasus Narkoba
Baca juga: Upaya Rehabilitasi Tidak Dikabulkan Hakim, Tio Pakusadewo Sulit Tidur hingga Tidak Nyaman di Tahanan