Artis Tersangkut Narkoba
Tio Pakusadewo Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara Setelah Dinyatakan Terbukti Bersalah Pakai Narkoba
Aktor gaek Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis satu tahun penjara, Selasa (19/1/2021). Tio Pakusadewo menerima vonis itu.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor gaek Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis satu tahun penjara, Selasa (19/1/2021).
Tio Pakusadewo dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk kedua kalinya ini.
Vonis satu tahun penjara Tio Pakusadewo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 2 tahun penjara.

"Putusan untuk Tio Pakusadewo adalah hukuman satu tahun penjara," kata Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio Pakusadewo, saat dihubungi Selasa (19/1/2021).
Saat ini Tio Pakusadewo sudah menjalani hukuman 10 bulan dalam tahanan.
Tio Pakusadewo tidak lagi menuntut rehabilitasi.
Baca juga: Tio Pakusadewo Bandingkan Kasus Narkobanya dengan Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia
Baca juga: Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara, Maharani Annisa: Ayah Butuh Sembuh, Bukan Penjara!
Santrawan mengatakan, keluarga akan menanggung seluruh pengobatan Tio Pakusadewo setelah menjalani masa hukuman.
"Putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio Pakusadewo," ujar Santrawan.
Ini adalah kedua kalinya Tio Pakusadewo tersandung kasus narkoba setelah ditangkap polisi pada 14 April 2020.

Dari tangannya, polisi mengamankan 1 bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu.
Setahun sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap karena kasus narkoba dan mendapat vonis 9 bulan rehabilitasi.