Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Disebut Tolak Diperiksa di Kasus di RS UMMI Bogor, Polisi: Buktinya Dia Hadir Kok

Bareskrim Polri membantah Rizieq Shihab menolak diperiksa sebagai tersangka kasus di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021) lalu.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah Rizieq Shihab menolak diperiksa sebagai tersangka kasus di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Rizieq Shihab mendatangi ruang pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.

"Tidak (tolak pemeriksaan), buktinya dia hadir kok ke ruang pemeriksaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19

Menurut Andi, Rizieq Shihab sempat menjawab sebagian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Atas dasar itu, dia keberatan adanya anggapan penolakan pemeriksaan.

"Bukan menolak diperiksa namanya itu," jelas Andi.

Baca juga: Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Rizieq Shihab disebut menolak diperiksa sebagai tersangka kasus merintangi pemberian informasi swab Covid-19, saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.

Baca juga: Penyelam Istirahat, Robot ROV Lanjutkan Pencarian CVR SJ 182 pada Malam Hari

"Iya betul (Rizieq Shihab menolak diperiksa)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Aziz menuturkan, kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," jelasnya.

Baca juga: Herd Immunity Diprediksi Terbentuk 15 Bulan, Itupun Jika Pasokan Vaksin Covid-19 Lancar

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved