Otomotif
Mobil Lama juga Wajib Dilengkapi APAR, Ngga Cuma Mobil Baru, Ini Alasannya
Kebijakan baru pemerintah tentang kesiapan alat pemadam api ringan (APAR) di kendaraan roda empat atau lebih harusnya tidak hanya untuk mobil baru.
"Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas...”
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan baru terkait adanya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran baru akan mulai diterapkan pada tahun ini oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satu alasannya adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran mobil, hingga timbulnya korban jiwa.
Hal ini mengingat kejadian mobil terbakar yang terjadi akhir-akhir ini cukup sering terjadi, hingga menyebabkan korban.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto aturan baru ini cukup bagus untuk diterapkan, karena potensi mobil terbakar bisa terjadi kapan dan di mana saja.
Hanya saja, Budianto menilai, kebijakan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk mobil-mobil keluaran terbaru saja.
Baca juga: Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Sanksi buat APM jika Melanggar!
Baca juga: Ingat, Pemilik Mobil Tak Sediakan APAR di Kendaraannya, Sanksi Telah Menanti Lho! Ini Aturannya

Namun, juga untuk mobil-mobil lama yang mana potensi terjadinya kebakaran juga bisa saja terjadi atau bahkan lebih besar.
"Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas,” kata Budianto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Geser Toyota Avanza, Honda Brio Cetak Sejarah Jadi Mobil Paling Laku, Ini 10 Mobil Terlaris 2020
Baca juga: Deretan Suzuki Buatan Cikarang dan Tambun Dominasi Penjualan Sepanjang 2020, Apa Lagi Selain XL7?

Pemicu kebakaran
Alasannya, menurut dia, mobil-mobil keluaran lama yang selama ini sudah beredar di jalanan juga memiliki risiko yang sama terjadinya kebakaran.
“Mobil-mobil tua lebih berpotensi terjadinya kebakaran, jadi tidak hanya mobil baru saja,” ucapnya.
Mengingat, terjadinya kebakaran bisa disebabkan oleh berbagai penyebab mulai dari adanya arus pendek pada bagian kelistrikan atau pun adanya sumber pemicu lainnya.
Dengan adanya APAR di setiap mobil, Budianto mengatakan, kebakaran mobil bisa dicegah agar tidak semakin meluas dan merembet ke bagian lainnya.
“Jadi, adanya APAR minimal kalau terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif sehingga kebakaran tidak menjalar yang lebih besar atau untuk menekan resiko yang lebih besar,” tuturnya.
Baca juga: Adu Spesifikasi Honda ALL New CBR150R Vs Yamaha All New R15 Vs Suzuki GSX-R150, Pilih Mana?
Baca juga: Resmi, Mitsubishi Xpander Serba Hitam Mengaspal, Cuma Ada 500 dan 1.000 Unit, Ini Ubahannya
Jenis APAR
Budi menambahkan, hanya mungkin yang perlu diperhatikan jenis APAR yang digunakan untuk mobil apakah berbentuk gas atau cair.
“Yang penting ada regulasi yang memayungi aturan tersebut, maka perlu adanya kerja sama atau komunikasi antara pihak APM dengan stakeholders atau pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata dia.
Baca juga: Uji Emisi Gratis hanya sampai Tanggal 21 Januari 2021, Ini Biaya Jika Dilakukan Mandiri di Bengkel
Baca juga: Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?
