Otomotif
Mobil Lama juga Wajib Dilengkapi APAR, Ngga Cuma Mobil Baru, Ini Alasannya
Kebijakan baru pemerintah tentang kesiapan alat pemadam api ringan (APAR) di kendaraan roda empat atau lebih harusnya tidak hanya untuk mobil baru.
"Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas...”
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan baru terkait adanya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran baru akan mulai diterapkan pada tahun ini oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satu alasannya adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran mobil, hingga timbulnya korban jiwa.
Hal ini mengingat kejadian mobil terbakar yang terjadi akhir-akhir ini cukup sering terjadi, hingga menyebabkan korban.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto aturan baru ini cukup bagus untuk diterapkan, karena potensi mobil terbakar bisa terjadi kapan dan di mana saja.
Hanya saja, Budianto menilai, kebijakan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk mobil-mobil keluaran terbaru saja.
Baca juga: Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Sanksi buat APM jika Melanggar!
Baca juga: Ingat, Pemilik Mobil Tak Sediakan APAR di Kendaraannya, Sanksi Telah Menanti Lho! Ini Aturannya

Namun, juga untuk mobil-mobil lama yang mana potensi terjadinya kebakaran juga bisa saja terjadi atau bahkan lebih besar.
"Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas,” kata Budianto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Geser Toyota Avanza, Honda Brio Cetak Sejarah Jadi Mobil Paling Laku, Ini 10 Mobil Terlaris 2020
Baca juga: Deretan Suzuki Buatan Cikarang dan Tambun Dominasi Penjualan Sepanjang 2020, Apa Lagi Selain XL7?

Pemicu kebakaran
Alasannya, menurut dia, mobil-mobil keluaran lama yang selama ini sudah beredar di jalanan juga memiliki risiko yang sama terjadinya kebakaran.
“Mobil-mobil tua lebih berpotensi terjadinya kebakaran, jadi tidak hanya mobil baru saja,” ucapnya.
kendaraan roda berapa yang wajib lengkapi APAR
cara merawat APAR
aturan APAR untuk roda empat
kelengkapan APAR
mobil baru wajib dilengkapi APAR
Alat pemadam api ringan (APAR)
APAR wajib di mobil
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Soal Investasi Tesla, Luhut Binsar: Kita tidak pernah bicara pabrik mobil! |
![]() |
---|
BMW Group Indonesia Catat Penjualan 2.565 Unit Kendaraan di Tahun 2020 |
![]() |
---|
Honda Luncurkan All New HRV dengan Mesin Hybrid Ditambah Eksterior yang Makin Gagah |
![]() |
---|
Uang APM untuk Bayar PPnBM Mobil Sebelum Maret 2021 Tidak Kembali |
![]() |
---|
Daftar Mobil Baru Toyota Astra yang Bakal Kena PPnBM Pada Bulan Maret 2021 |
![]() |
---|