Uji Emisi

Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi dan tilang oleh kepolisian.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI Uji emisi. Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang. Berapa lama masa berlakunya? 

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin..."

WARTAKOTALIVE.COMK, JAKARTA - Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 mengenai kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor akan berlaku pada 24 Januari 2021,

Dengan demikian uji emisi gas buang bakal menjadi aturan wajib bagi pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun.

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi.

Bahkan, nantinya sampai penindakan tilang dari kepolisian.

Baca juga: Uji Emisi Gratis hanya sampai Tanggal 21 Januari 2021, Ini Biaya Jika Dilakukan Mandiri di Bengkel

Baca juga: VIDEO Antusiasme Tinggi, Warga Rela Antre 1,5 Jam Ikut Uji Emisi Gratis di Rawamangun

Lalu, berapa lama bukti uji emisi berlaku?

Sebab, beberapa bengkel masih ada yang mengatakan tes gas buang wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.

Menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, wajib uji emisi saat ini akan berlaku setiap tahun.

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Yogi menegaskan, uji emisi pada 2021 akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali.

Menurut Yogi, pelaksanaan sosialisasi dari aturan baru ke bengkel-bengkel uji emisi memang masih berjalan.

Namun, dipastikan dari sistem yang ada sudah berubah.

"Jadi masyarakat yang tes emisi di bengkel umum atau rujukan saat ini tidak perlu khawatir. Saat hasil tes keluar dan dilampirkan ke sistem, itu otomatis sudah berubah dan berlaku satu tahun," ucap Yogi.

"Revisi tersebut memang dilakukan untuk meringankan masyarakat, jadi tidak perlu dalam satu tahun dua kali tes gas buang lagi," kata dia.

Masa berlaku sesuai Pergub 66

Melihat aturannya, dalam Pergub 66 tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) memang telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, termasuk soal pelaksanaan serta biayanya, yakni:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved