Uji Emisi

Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi dan tilang oleh kepolisian.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI Uji emisi. Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang. Berapa lama masa berlakunya? 

"Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Suku Dinas LH Jakarta Utara Gelar Bulan Ini Uji Emisi Gratis di Waduk Pluit

"Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta," kata dia.

Seperti diketahui, setelah diterbitkan Juli 2020, implementasi aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut juga termasuk soal sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

Berikut ini jadwal dan lokasi uji emisi gratis yang digelar oleh DLH mulai pekan ini:

Baca juga: Indonesia Impor Lebih dari 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Ini Rincian Jumlah dan Asal Negaranya

Baca juga: Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor, Warga Rela Antre Panjang 1,5 Jam di Rawamangun

Jadwal dan lokasi uji emisi gratis

1. Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Baca juga: Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan akan Ditilang, Bisa Periksa di Sini Gratis

Cara uji emisi

Jika Anda ingin melakukan pengujian emisi gas buang mandiri bisa menyambangi bengkel yang memiliki alat uji gas buang (gas analyzer).

Alat uji gas buang ini berfungsi mengukur dan menganalisa kadar atau kandungan CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Bagaimana proses pengujian gas buang?

Dikutip dari GridOto.com begini proses uji emisi dilakukan:

Pertama yang mesti diingat, mesin mobil harus dalam keadaan panas alias dalam temperatur kerja.

Untuk melakukan pengecekan, gas probe dari alat uji gas buang dimasukan ke dalam lubang knalpot.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved