Uji Emisi

Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi dan tilang oleh kepolisian.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI Uji emisi. Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang. Berapa lama masa berlakunya? 

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Bengkel Daihatsu terbuka untuk umum

Lalu, berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil bila harus melakukan uji emisi sendiri?

Saat redaksi menanyakan soal ketersediaan uji emisi di Daihatsu, Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), menjelaskan, pihaknya sudah memiliki layanan tersebut.

"Daihatsu sudah memulai layanannya, untuk biaya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikat lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi," ujar Ratno kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

"Untuk saat ini baru dua bengkel, tapi dalam waktu dekat akan ada penambahan lagi sehingga total untuk wilayah DKI Jakarta ada tujuh bengkel Daihatsu yang melayani pengujian emisi kendaraan," kata dia.

Ketika ditanya apakah terbuka untuk umum, Ratno menjelaskan karena berstatuskan rujukan DLH, maka Daihatsu pun menerima merek lain.

Namun demikian, secara prioritas tetap diberikan ke konsumen Daihatsu.

Baca juga: Harga Emas Antam Merosot Rp 15.000 per Gram di Akhir Pekan Ini, Simak Daftar Rinciannya

Baca juga: Permudah Beragam Layanan bagi Konsumen, Astra UD Trucks Kini Hadir di Tiga Marketplace Indonesia

Rp 150.000 di Toyota

Bagi pemilik Toyota, bengkel jaringan Auto2000 juga diklaim sudah memiliki fasilitas pengujian emis

Sedangkan biayanya sendiri gratis, dengan catatan selama mobil konsumen rutin melakukan sevis berkala.

Tapi bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan hanya ingin tes emisi gas buang saja, dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000.

"Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print-out hasil berupa PDF serta sertifikat kelulusan," ujar Suparna Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak.

"Kami juga unggah data lulus emisi konsumen ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E- Uji Emisi dan akan ada barcode. Sehingga bila ada razia, konsumen tinggal tunjukan barcode tersebut sebagai bukti lulus uji emisi," kata dia.

Baca juga: Beli Ponsel di Selular Shop Dapat Asuransi Ponsel dari Chubb, Gratis Premi 3 Bulan Ini Keunggulannya

Baca juga: Mirip Redmi Note 9 5G, Realme V15 Triple Camera 64 MP Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya

Uji emisi gratis

Sementara itu, terkait pelaksanan uji emisi gratis, dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved