Uji Emisi

Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi dan tilang oleh kepolisian.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI Uji emisi. Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang. Berapa lama masa berlakunya? 

Kemudian mesin mobil dinyalakan dengan kondisi AC mati.

"Kalau AC hidup pasti ada beban dan tidak bisa mendapatkan RPM di posisi idle, contohnya harusnya mobil idle di 800 rpm, tapi bisa menjadi 1.000 rpm karena AC menyala," ucap Nur Ida, Kepala Cabang Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Setelah mesin dinyalakan, biasanya mesin uji emisi membutuhkan waktu sekitar 5-7 menit untuk menganalisa kandungan gas buang mobil Anda.

Data diambil atau dicetak setelah alat uji gas buang menampilkan angka kandungan CO, HC, CO2, dan Lambda yang paling stabil.

Hasil cetakan data pengujian mobil kemudian diserahkan kepada Anda.

Anda juga bisa mendapatkan sertifikat tanda lulus uji emisi di bengkel.

Soal biaya tergantung masing-masing bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?" Penulis: Stanly Ravel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved