Uji Emisi

Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi dan tilang oleh kepolisian.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI Uji emisi. Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang. Berapa lama masa berlakunya? 

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin..."

WARTAKOTALIVE.COMK, JAKARTA - Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 mengenai kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor akan berlaku pada 24 Januari 2021,

Dengan demikian uji emisi gas buang bakal menjadi aturan wajib bagi pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun.

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi.

Bahkan, nantinya sampai penindakan tilang dari kepolisian.

Baca juga: Uji Emisi Gratis hanya sampai Tanggal 21 Januari 2021, Ini Biaya Jika Dilakukan Mandiri di Bengkel

Baca juga: VIDEO Antusiasme Tinggi, Warga Rela Antre 1,5 Jam Ikut Uji Emisi Gratis di Rawamangun

Lalu, berapa lama bukti uji emisi berlaku?

Sebab, beberapa bengkel masih ada yang mengatakan tes gas buang wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.

Menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, wajib uji emisi saat ini akan berlaku setiap tahun.

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Yogi menegaskan, uji emisi pada 2021 akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali.

Menurut Yogi, pelaksanaan sosialisasi dari aturan baru ke bengkel-bengkel uji emisi memang masih berjalan.

Namun, dipastikan dari sistem yang ada sudah berubah.

"Jadi masyarakat yang tes emisi di bengkel umum atau rujukan saat ini tidak perlu khawatir. Saat hasil tes keluar dan dilampirkan ke sistem, itu otomatis sudah berubah dan berlaku satu tahun," ucap Yogi.

"Revisi tersebut memang dilakukan untuk meringankan masyarakat, jadi tidak perlu dalam satu tahun dua kali tes gas buang lagi," kata dia.

Masa berlaku sesuai Pergub 66

Melihat aturannya, dalam Pergub 66 tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) memang telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, termasuk soal pelaksanaan serta biayanya, yakni:

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Bengkel Daihatsu terbuka untuk umum

Lalu, berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil bila harus melakukan uji emisi sendiri?

Saat redaksi menanyakan soal ketersediaan uji emisi di Daihatsu, Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), menjelaskan, pihaknya sudah memiliki layanan tersebut.

"Daihatsu sudah memulai layanannya, untuk biaya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikat lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi," ujar Ratno kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

"Untuk saat ini baru dua bengkel, tapi dalam waktu dekat akan ada penambahan lagi sehingga total untuk wilayah DKI Jakarta ada tujuh bengkel Daihatsu yang melayani pengujian emisi kendaraan," kata dia.

Ketika ditanya apakah terbuka untuk umum, Ratno menjelaskan karena berstatuskan rujukan DLH, maka Daihatsu pun menerima merek lain.

Namun demikian, secara prioritas tetap diberikan ke konsumen Daihatsu.

Baca juga: Harga Emas Antam Merosot Rp 15.000 per Gram di Akhir Pekan Ini, Simak Daftar Rinciannya

Baca juga: Permudah Beragam Layanan bagi Konsumen, Astra UD Trucks Kini Hadir di Tiga Marketplace Indonesia

Rp 150.000 di Toyota

Bagi pemilik Toyota, bengkel jaringan Auto2000 juga diklaim sudah memiliki fasilitas pengujian emis

Sedangkan biayanya sendiri gratis, dengan catatan selama mobil konsumen rutin melakukan sevis berkala.

Tapi bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan hanya ingin tes emisi gas buang saja, dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000.

"Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print-out hasil berupa PDF serta sertifikat kelulusan," ujar Suparna Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak.

"Kami juga unggah data lulus emisi konsumen ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E- Uji Emisi dan akan ada barcode. Sehingga bila ada razia, konsumen tinggal tunjukan barcode tersebut sebagai bukti lulus uji emisi," kata dia.

Baca juga: Beli Ponsel di Selular Shop Dapat Asuransi Ponsel dari Chubb, Gratis Premi 3 Bulan Ini Keunggulannya

Baca juga: Mirip Redmi Note 9 5G, Realme V15 Triple Camera 64 MP Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya

Uji emisi gratis

Sementara itu, terkait pelaksanan uji emisi gratis, dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Suku Dinas LH Jakarta Utara Gelar Bulan Ini Uji Emisi Gratis di Waduk Pluit

"Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta," kata dia.

Seperti diketahui, setelah diterbitkan Juli 2020, implementasi aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut juga termasuk soal sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

Berikut ini jadwal dan lokasi uji emisi gratis yang digelar oleh DLH mulai pekan ini:

Baca juga: Indonesia Impor Lebih dari 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Ini Rincian Jumlah dan Asal Negaranya

Baca juga: Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor, Warga Rela Antre Panjang 1,5 Jam di Rawamangun

Jadwal dan lokasi uji emisi gratis

1. Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Baca juga: Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan akan Ditilang, Bisa Periksa di Sini Gratis

Cara uji emisi

Jika Anda ingin melakukan pengujian emisi gas buang mandiri bisa menyambangi bengkel yang memiliki alat uji gas buang (gas analyzer).

Alat uji gas buang ini berfungsi mengukur dan menganalisa kadar atau kandungan CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Bagaimana proses pengujian gas buang?

Dikutip dari GridOto.com begini proses uji emisi dilakukan:

Pertama yang mesti diingat, mesin mobil harus dalam keadaan panas alias dalam temperatur kerja.

Untuk melakukan pengecekan, gas probe dari alat uji gas buang dimasukan ke dalam lubang knalpot.

Kemudian mesin mobil dinyalakan dengan kondisi AC mati.

"Kalau AC hidup pasti ada beban dan tidak bisa mendapatkan RPM di posisi idle, contohnya harusnya mobil idle di 800 rpm, tapi bisa menjadi 1.000 rpm karena AC menyala," ucap Nur Ida, Kepala Cabang Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Setelah mesin dinyalakan, biasanya mesin uji emisi membutuhkan waktu sekitar 5-7 menit untuk menganalisa kandungan gas buang mobil Anda.

Data diambil atau dicetak setelah alat uji gas buang menampilkan angka kandungan CO, HC, CO2, dan Lambda yang paling stabil.

Hasil cetakan data pengujian mobil kemudian diserahkan kepada Anda.

Anda juga bisa mendapatkan sertifikat tanda lulus uji emisi di bengkel.

Soal biaya tergantung masing-masing bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?" Penulis: Stanly Ravel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved