Otomotif
Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Sanksi buat APM jika Melanggar!
Mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai salah satu perangkat keselamatan dalam pencegahan kecelakaan kebakaran.
“Mungkin berjenjang, tidak harus denda. Contoh sederhana kalau bus wisata, bus AKAP mengajukan izin, jika belum menyiapkan APAR sesuai standar, izin blm keluar, jadi lebih ke pembinaan sanksinya...”
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak cuma soal aturan wajib uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat yang sudah berumur lebih dari 3 tahun, aturan terkait perlengkapan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mobil pun akan diterapkan mulai tahun ini.
Namun, untuk sementara kebijakan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor ini difokuskan hanya untuk kendaraan keluaran baru.
Baca juga: Mobil Lama juga Wajib Dilengkapi APAR, Ngga Cuma Mobil Baru, Ini Alasannya
Maka, ketika aturan sudah diterapkan, mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai salah satu perangkat keselamatan dalam pencegahan kecelakaan kebakaran.
Selain mengatur mengenai kewajiban tersebut, pemerintah juga bakal menyiapkan sanksi bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: Ingat, Pemilik Mobil Tak Sediakan APAR di Kendaraannya, Sanksi Telah Menanti Lho! Ini Aturannya
Baca juga: Deretan Suzuki Buatan Cikarang dan Tambun Dominasi Penjualan Sepanjang 2020, Apa Lagi Selain XL7?

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, sanksi akan tetap ada dan saat ini masih menunggu regulasi tanggap darurat.
“Nantinya ada (sanksi), kita tunggu regulasi tanggap darurat, terkait APAR dan lain-lain,” kata Risal kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Mengenai sanksi tersebut, apakah dalam bentuk denda atau yang lain, Risal mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan bagi APM yang melanggar tidak harus berupa denda.
“Mungkin berjenjang, tidak harus denda. Contoh sederhana kalau bus wisata, bus AKAP mengajukan izin, jika belum menyiapkan APAR sesuai standar, izin blm keluar, jadi lebih ke pembinaan sanksinya,” tuturnya.
Begitu pula, Risal menambahkan, jika nantinya ada APM yang mengajukan izin untuk memasarkan produknya maka harus melengkapi persyaratan adanya APAR di dalam unit yang dijualnya.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub
Risal Wasal
aturan APAR untuk roda empat
kelengkapan APAR
mobil baru wajib dilengkapi APAR
Alat pemadam api ringan (APAR)
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
cara merawat APAR
Pengamat Masalah Transportasi Budiyanto
APM wajib lengkapi APAR
kendaraan roda berapa yang wajib lengkapi APAR
Soal Investasi Tesla, Luhut Binsar: Kita tidak pernah bicara pabrik mobil! |
![]() |
---|
BMW Group Indonesia Catat Penjualan 2.565 Unit Kendaraan di Tahun 2020 |
![]() |
---|
Honda Luncurkan All New HRV dengan Mesin Hybrid Ditambah Eksterior yang Makin Gagah |
![]() |
---|
Uang APM untuk Bayar PPnBM Mobil Sebelum Maret 2021 Tidak Kembali |
![]() |
---|
Daftar Mobil Baru Toyota Astra yang Bakal Kena PPnBM Pada Bulan Maret 2021 |
![]() |
---|