Otomotif

Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Sanksi buat APM jika Melanggar!

Mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai salah satu perangkat keselamatan dalam pencegahan kecelakaan kebakaran.

challengertalk.com
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil. Apa sanksinya jika Agen Pemegang Merek (APM) tidak melengkapi mobil barunya dengan APAR? 

Sebagaimana diatur di dalam pasal 278 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan perlengkapan P3K , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).”

Baca juga: Uji Emisi Gratis hanya sampai Tanggal 21 Januari 2021, Ini Biaya Jika Dilakukan Mandiri di Bengkel

Baca juga: Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil (Ebay)

Merawat APAR

Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.

Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan (APAR).

Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.

Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan, peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, apakah terdapat kebocoran atau tidak.

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.

Baca juga: Resmi di Indonesia, MacBook Air M1 dan MacBook Pro M1 Mulai Rp 16 Jutaan, Ini Varian dan Spesifikasi

Baca juga: Buka Toko Eksklusif di Indonesia, Ini 8 Laptop MSI Terbaru dengan Kartu Grafis NVIDIA GeForce RTX 30

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.

Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.

“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” katanya.

Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali.

Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi buat APM yang Tidak Lengkapi Mobil dengan APAR" Penulis: Ari Purnomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved