Otomotif

Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Sanksi buat APM jika Melanggar!

Mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai salah satu perangkat keselamatan dalam pencegahan kecelakaan kebakaran.

challengertalk.com
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil. Apa sanksinya jika Agen Pemegang Merek (APM) tidak melengkapi mobil barunya dengan APAR? 

“Mungkin berjenjang, tidak harus denda. Contoh sederhana kalau bus wisata, bus AKAP mengajukan izin, jika belum menyiapkan APAR sesuai standar, izin blm keluar, jadi lebih ke pembinaan sanksinya...”

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Tak cuma soal aturan wajib uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat yang sudah berumur lebih dari 3 tahun, aturan terkait perlengkapan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mobil pun akan diterapkan mulai tahun ini.

Namun, untuk sementara kebijakan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor ini difokuskan hanya untuk kendaraan keluaran baru.

Baca juga: Mobil Lama juga Wajib Dilengkapi APAR, Ngga Cuma Mobil Baru, Ini Alasannya

Maka, ketika aturan sudah diterapkan, mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai salah satu perangkat keselamatan dalam pencegahan kecelakaan kebakaran.

Selain mengatur mengenai kewajiban tersebut, pemerintah juga bakal menyiapkan sanksi bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: Ingat, Pemilik Mobil Tak Sediakan APAR di Kendaraannya, Sanksi Telah Menanti Lho! Ini Aturannya

Baca juga: Deretan Suzuki Buatan Cikarang dan Tambun Dominasi Penjualan Sepanjang 2020, Apa Lagi Selain XL7?

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Mulai tahun ini APAR wajib ada di kendaraan roda empat.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Mulai tahun ini APAR wajib ada di kendaraan roda empat. (via gridoto.com)

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, sanksi akan tetap ada dan saat ini masih menunggu regulasi tanggap darurat.

“Nantinya ada (sanksi), kita tunggu regulasi tanggap darurat, terkait APAR dan lain-lain,” kata Risal kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mengenai sanksi tersebut, apakah dalam bentuk denda atau yang lain, Risal mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan bagi APM yang melanggar tidak harus berupa denda.

“Mungkin berjenjang, tidak harus denda. Contoh sederhana kalau bus wisata, bus AKAP mengajukan izin, jika belum menyiapkan APAR sesuai standar, izin blm keluar, jadi lebih ke pembinaan sanksinya,” tuturnya.

Begitu pula, Risal menambahkan, jika nantinya ada APM yang mengajukan izin untuk memasarkan produknya maka harus melengkapi persyaratan adanya APAR di dalam unit yang dijualnya.

Jika tidak, maka mobil baru tersebut tidak bisa dipasarkan di pasaran hingga APM melengkapinya dengan perangkat pertolongan pertama tersebut.

Baca juga: Stylus S Pen Galaxy S21 Ultra Dijual Terpisah, Ini Harga Paketan dengan Cover Flip, Kemampuannya?

Baca juga: Kunci Mobil atau Benda Kesayangan Hilang? Lacak dengan Samsung Galaxy SmartTag, Ini Harganya

Tak akan efektif, jika...

Pada kesempatan berbeda, pengamat masalah transportasi Budiyanto menilai, regulasi yang digulirkan tersebut akan berjalan efektif jika ada sanksi yang diberikan.

Sebaliknya, jika aturan baru tersebut hanya sekadar mewajibkan agar mobil baru dilengkapi APAR dan tanpa ada hukumannya maka tidak akan bisa efektif.

“Kalau tidak ada sanksi tidak akan efektif, padahal perlengkapan tersebut memang perlu ada di dalam setiap mobil,” katanya.

Menurutnya, keberadaan APAR di dalam mobil juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 278 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan perlengkapan P3K , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).”

Baca juga: Uji Emisi Gratis hanya sampai Tanggal 21 Januari 2021, Ini Biaya Jika Dilakukan Mandiri di Bengkel

Baca juga: Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil (Ebay)

Merawat APAR

Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.

Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan (APAR).

Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.

Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan, peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, apakah terdapat kebocoran atau tidak.

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.

Baca juga: Resmi di Indonesia, MacBook Air M1 dan MacBook Pro M1 Mulai Rp 16 Jutaan, Ini Varian dan Spesifikasi

Baca juga: Buka Toko Eksklusif di Indonesia, Ini 8 Laptop MSI Terbaru dengan Kartu Grafis NVIDIA GeForce RTX 30

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.

Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.

“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” katanya.

Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali.

Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi buat APM yang Tidak Lengkapi Mobil dengan APAR" Penulis: Ari Purnomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved