Otomotif

Mobil Lama juga Wajib Dilengkapi APAR, Ngga Cuma Mobil Baru, Ini Alasannya

Kebijakan baru pemerintah tentang kesiapan alat pemadam api ringan (APAR) di kendaraan roda empat atau lebih harusnya tidak hanya untuk mobil baru.

Istimewa
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Pemerintah akan menerapkan kebijakan adanya APAR di mobil mulai tahun ini. Namun, harusnya aturan ini tak hanya untuk mobil baru, tapi juga mobil lama. 

Wajibnya keberadaan APAR di dalam mobil sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 278 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan perlengkapan P3K , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).”

Namun, menurut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor ini kebijakan APAR tersebut untuk sementara difokuskan hanya untuk kendaraan keluaran baru.

Cara merawat APAR

Lalu bagaimana merawat alat pemadam api ringan (APAR)?

Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan, peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, apakah terdapat kebocoran atau tidak.

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.

Baca juga: Resmi di Indonesia, MacBook Air M1 dan MacBook Pro M1 Mulai Rp 16 Jutaan, Ini Varian dan Spesifikasi

Baca juga: Buka Toko Eksklusif di Indonesia, Ini 8 Laptop MSI Terbaru dengan Kartu Grafis NVIDIA GeForce RTX 30

Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil (Ebay)

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.

Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.

“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” katanya.

Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali.

Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama" Penulis: Ari Purnomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved