Otomotif

Mobil Lama juga Wajib Dilengkapi APAR, Ngga Cuma Mobil Baru, Ini Alasannya

Kebijakan baru pemerintah tentang kesiapan alat pemadam api ringan (APAR) di kendaraan roda empat atau lebih harusnya tidak hanya untuk mobil baru.

Istimewa
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Pemerintah akan menerapkan kebijakan adanya APAR di mobil mulai tahun ini. Namun, harusnya aturan ini tak hanya untuk mobil baru, tapi juga mobil lama. 

"Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas...”

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan baru terkait adanya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran baru akan mulai diterapkan pada tahun ini oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Salah satu alasannya adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran mobil, hingga timbulnya korban jiwa.

Hal ini mengingat kejadian mobil terbakar yang terjadi akhir-akhir ini cukup sering terjadi, hingga menyebabkan korban.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto aturan baru ini cukup bagus untuk diterapkan, karena potensi mobil terbakar bisa terjadi kapan dan di mana saja.

Hanya saja, Budianto menilai, kebijakan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk mobil-mobil keluaran terbaru saja.

Baca juga: Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Sanksi buat APM jika Melanggar!

Baca juga: Ingat, Pemilik Mobil Tak Sediakan APAR di Kendaraannya, Sanksi Telah Menanti Lho! Ini Aturannya

Petugas memadamkan sebuah mobil sedan yang terbakar di jalan tol Jagorawi.
Petugas memadamkan sebuah mobil sedan yang terbakar di jalan tol Jagorawi. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Namun, juga untuk mobil-mobil lama yang mana potensi terjadinya kebakaran juga bisa saja terjadi atau bahkan  lebih besar.

"Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas,” kata Budianto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Geser Toyota Avanza, Honda Brio Cetak Sejarah Jadi Mobil Paling Laku, Ini 10 Mobil Terlaris 2020

Baca juga: Deretan Suzuki Buatan Cikarang dan Tambun Dominasi Penjualan Sepanjang 2020, Apa Lagi Selain XL7?

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Mulai tahun ini APAR wajib ada di kendaraan roda empat.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Mulai tahun ini APAR wajib ada di kendaraan roda empat. (via gridoto.com)

Pemicu kebakaran

Alasannya, menurut dia, mobil-mobil keluaran lama yang selama ini sudah beredar di jalanan juga memiliki risiko yang sama terjadinya kebakaran.

“Mobil-mobil tua lebih berpotensi terjadinya kebakaran, jadi tidak hanya mobil baru saja,” ucapnya.

Mengingat, terjadinya kebakaran bisa disebabkan oleh berbagai penyebab mulai dari adanya arus pendek pada bagian kelistrikan atau pun adanya sumber pemicu lainnya.

Dengan adanya APAR di setiap mobil, Budianto mengatakan, kebakaran mobil bisa dicegah agar tidak semakin meluas dan merembet ke bagian lainnya.

“Jadi, adanya APAR minimal kalau terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif sehingga kebakaran tidak menjalar yang lebih besar atau untuk menekan resiko yang lebih besar,” tuturnya.

Baca juga: Adu Spesifikasi Honda ALL New CBR150R Vs Yamaha All New R15 Vs Suzuki GSX-R150, Pilih Mana?

Baca juga: Resmi, Mitsubishi Xpander Serba Hitam Mengaspal, Cuma Ada 500 dan 1.000 Unit, Ini Ubahannya

Jenis APAR

Budi menambahkan, hanya mungkin yang perlu diperhatikan jenis APAR yang digunakan untuk mobil apakah berbentuk gas atau cair.

“Yang penting ada regulasi yang memayungi aturan tersebut, maka perlu adanya kerja sama atau komunikasi antara pihak APM dengan stakeholders atau pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata dia.

Baca juga: Uji Emisi Gratis hanya sampai Tanggal 21 Januari 2021, Ini Biaya Jika Dilakukan Mandiri di Bengkel

Baca juga: Tidak Lakukan Uji Emisi Sanksi Tilang Menanti, Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil (challengertalk.com)

Aturan APAR

Wajibnya keberadaan APAR di dalam mobil sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 278 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan perlengkapan P3K , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).”

Namun, menurut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor ini kebijakan APAR tersebut untuk sementara difokuskan hanya untuk kendaraan keluaran baru.

Cara merawat APAR

Lalu bagaimana merawat alat pemadam api ringan (APAR)?

Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan, peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, apakah terdapat kebocoran atau tidak.

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.

Baca juga: Resmi di Indonesia, MacBook Air M1 dan MacBook Pro M1 Mulai Rp 16 Jutaan, Ini Varian dan Spesifikasi

Baca juga: Buka Toko Eksklusif di Indonesia, Ini 8 Laptop MSI Terbaru dengan Kartu Grafis NVIDIA GeForce RTX 30

Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil (Ebay)

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.

Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

“APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.

“APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang,” katanya.

Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali.

Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama" Penulis: Ari Purnomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved