Tangan Bocah 4 Tahun Putus Digigit Komodo Saat Bermain Sendirian di Teras Rumah
Pascakejadian, F diantar ke Pustu Desa Komodo. Kemudian dibawa ke rumah sakit Siloam Labuan Bajo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejadian mengenaskan bocah berusia empat tahun tangannya putus akibat digigit komodo, Sabtu (16/1/2021).
Bocah laki-laki berinisial F itu digigit komodo saat bermain sendirian di teras rumahnya Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski tangannya putus digigit komodi, nyawa bocah tersebut berhasil diselamatkan.
Baca juga: WNI di Abu Dhabi ini Disuntik Vaksin Covid-19 Merek Sinopharm dari China, Berikut Ceritanya
Baca juga: Banjir Impor Beras dari Vietnam, Pedagang di Pasar Induk Cipinang Menjerit
Baca juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 181,5 Juta Penduduk, Ini Sasaran Warga yang Didahulukan
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Desa Komodo, Ismail mengatakan, pergelangan tangan F digigit komodo.
Ia juga mengalami luka di peipis kiri dan dahi.
Ismail mengatakan, peristiwa itu terjadi tepatnya di RT 010, Desa Komodo, pukul 14.10 Wita.
Saat itu korban sedang bermain sendirian di teras rumah.
Ia bermain tali nilon seperti sedang memancing dari atas rumah ke tanah.
"Di sini kan rumah panggung semua.
Dia lagi asyik bermain, tiba-tiba tangan kirinya digigit Komodo.
Ia pun terjatuh dari atas panggung rumah," jelas Ismail kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu sore.
Ismail melanjutkan, mendengar suara ada seperti ada yang terjatuh, ibu Febianto langsung keluar rumah.
Baca juga: Datangi RS Yarsi, Yusuf Mansyur Ceritakan Detik-detik Syekh Ali Jaber Menghembuskan Nafas Terakhir
Baca juga: Profil Ribka Tjiptaning yang Tolak Vaksin Covid-19, Seorang Dokter dan Keturunan Ningrat
Baca juga: Jadwal KRL Selasa 12 Januari 2021, Berlaku Selama Aturan Pembatasan Jawa-Bali Hingga 25 Januari 2021
Ibunya kaget, ia sudah bercucuran darah.
Pascakejadian, F diantar ke Pustu Desa Komodo. Kemudian dibawa ke rumah sakit Siloam Labuan Bajo.
"Saat ini Febianto sudah dirawat di rumah sakit Siloam Labuan Bajo," kata Ismail. (Kontributor Maumere, Nansianus Taris)
Pembangunan Taman Nasional Komodo tak Diperlukan
Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-P, Yohanis Fransiskus Lema mengatakan, pembangunan kawasan wisata di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak perlu dilakukan.
Sebab, menurut Yohanis, identitas Taman Nasional Komodo adalah dipenuhi pepohonan.
Selain itu, pembangunan tersebut akan mempersempit habitat Komodo.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Pariwisata Kawasan Komodo Kembali Bangkit dan Bisa Tersenyum Lagi
Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan, Jakarta Utara Bentuk Relawan Anti Narkotika
"Enggak usah ada bangunan di sana, enggak penting juga ada bangunan seperti di Kalijodo itu. Kiri kanan tetap ada pohon, itulah identitas Taman Nasional Komodo sebenarnya," ujar Yohanis dalam rapat Komisi IV secara virtual, Kamis (12/11/2020).
"Bahwa kemudian karena kepentingan investasi nanti ruang buat habitat Komodo akan semakin sempit," kata dia.

Yohanis mengatakan, Taman Nasional Komodo dahulunya termasuk dalam zonasi konservasi.
Namun, saat ini diubah menjadi zonasi pemanfaatan agar pembangunan kawasan wisata bisa dilakukan di TN Komodo.
"Padahal kalau bicara Taman Nasional Komodo yang identitasnya itu nature, mestinya pariwisata berbasis konservasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Yohanis merasa khawatir, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak berpihak pada pelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Baca juga: Kesabaran Sudah Habis, Ruben Onsu Akan Melaporkan Para Penghina dan Pengancam Anak-anaknya ke Polisi
Sebab, menurut Yohanis, perampingan regulasi dalam UU Cipta Kerja tidak memiliki pengamanan terhadap kepentingan ekosistem dan lingkungan.
"Kalau bicara lingkungan hari ini berorientasi pada ekonomi, oke, tetapi ekologis dan sosiologis juga harus kita pertimbangkan karena kita masih hidup di planet bumi," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menata dan mengembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Kelurahan Papanggo Bagikan 100 Masker Kain Gratis di Pasar Sungai Bambu
Salah satu kawasan yang akan mengalami perubahan desain secara signifikan adalah Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat.
Pulau ini bakal disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan.
"Tujuan utama konsep ini adalah mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dengan mengembangkan potensi yang ada dengan cara yang berkelanjutan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu (19/1/2020).
Melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR telah menganggarkan Rp 52 miliar untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra suvenir, kafe, dan toilet publik.
Baca juga: VIDEO Polda Metro Pamerkan Hasil Operasi Nila Selama 15 Hari, Puluhan Tersangka Diamankan
Kemudian dibangun pula kantor pengelola kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, penginapan untuk peneliti dan pemandu wisata (ranger).
Area trekking untuk pejalan kaki dan shelter pengunjung didesain melayang atau elevated, agar tidak mengganggu lalu lintas Komodo.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dermaga di Pulau Rinca, dibangun sarana dan prasarana pengaman pantai dan dermaga Loh Buaya dengan biaya Rp 56 miliar yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2020 ini.
Polemik permasalahan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo semakin mencuat.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut Bahaya Narkoba Setara Dengan Terorisme dan Korupsi
Model Pembangunan Buruk
Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengaatkan, pengecualian Amdal ini membuktikan bahwa jauh sebelum Undang-undang (UU) Cipta Kerja berlaku, pemerintah sudah melakukan model pembangunan yang buruk.
"Maka, UU Cipta Kerja akan melahirkan peluang yang sama dengan model pembangunan yang tidak partisipatif di Pulau Komodo, bahkan mungkin lebih buruk," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Langkah pemerintah ini terang-terangan telah mengabaikan partisipasi masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim tak Izinkan Bioskop Beroperasi Meski Penyebaran Virus Corona Menurun
Ia menghawatirkan preseden yang buruk ke depannya.
Selain itu, Boy juga melihat bahwa pembangunan di Pulau Rinca juga abai terhadap aspek lingkungan.
Artinya, jelas dia, dapat dikatakan bahwa investasi jauh lebih berharga dibandingkan keselamatan rakyat dan lingkungan.
Oleh karenanya, Walhi akan mendukung pilihan advokasi Walhi NTT yang akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait persoalan Amdal tersebut.
"Kalau secara keorganisasian pilihan advokasi yang ditempuh kawan-kawan Walhi NTT akan kami dukung. Pilihan ruang advokasi yang akan kami ambil tentu tetap sebagai wali lingkungan," kata Boy.
Baca juga: Box Office Tahun 2012, Film 5 cm Diputar Kembali di Bioskop Indonesia, Ingin Berpetualang Lagi?
Langkah selanjutnya untuk mendukung Walhi NTT, pihaknya akan saling berkirim surat dan ikut dalam konsolidasi dengan masyarakat lokal.
"Kawan-kawan di bawah atau lokal, jauh lebih tahu informasi dibanding kami. Berkirim surat dan ruang lainnya akan kami matangkan untuk menghentikan proyek tersebut," tegasnya seperti dikutip Kompas.com
Kemarin, Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi adanya Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.
Baca juga: Pemotor Berjaket Ojol Nekat Merampok SPBU yang Hanya Dijaga 3 Petugas Wanita, Jelas Terekam CCTV
"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Dalam Surat Direktorat Jenderal KSDAE, tertulis pada poin 2 (b) yang menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.
"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut. Surat itu viral di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun Save Komodo Now @KawanBaikKomodo pada Sabtu (7/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asyik Main Sendirian, Bocah 4 Tahun Digigit Komodo, Tangan Sampai Putus"