Kasus Rizieq Shihab
Mengaku Sakit, Dirut RS UMMI Bogor Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi, Langsung Diperiksa di Rumah
Hasilnya, kata dia, Andi Tatat dalam kondisi yang sehat dan bisa menjalankan pemeriksaan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat diduga berbohong soal kondisi kesehatannya.
Ia duduga berbohong saat hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi memberikan informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab, saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Andi Tatat sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus tersebut pada Jumat (15/1/2021) kemarin.
Baca juga: KNKT Sukses Unduh Data FDR SJ 182, 330 Parameter dalam Kondisi Baik
Namun, Andi memberikan keterangan dalam kondisi tengah sakit.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penyidik pun mendatangi rumah Andi Tatat di Bogor.
Dalam kesempatan itu, penyidik pun membawa sejumlah tim medis dari Polri.
Baca juga: Ikut Tes Swab, Polisi Belum Temukan Keterlibatan MER-C pada Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI
Hasilnya, kata dia, Andi Tatat dalam kondisi yang sehat dan bisa menjalankan pemeriksaan.
"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Ia menuturkan, penyidik pun akhirnya tetap menjalankan pemeriksaan kepada Andi Tatat.
Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kuasa Hukum: Memang Dicari Salahnya
Namun, kata Andi, pemeriksaan dilakukan di kediaman tersangka.
"Penyidik memeriksa yang bersangkutan di rumahnya di Bogor kemarin. Sudah selesai semua," jelasnya.
Namun begitu, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut ihwal jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Gatot Eddy Pramono: Saya Tetap Bhayangkara yang Satya Prabu
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat mengajukan permohonan untuk pengunduran waktu pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, rencananya Andi bersedia diperiksa pada Senin (18/1/2021) pekan depan.
Alasannya, dia masih sakit.
Baca juga: Ditanya Kendala Saat Operasi SAR SJ 182, Penyelam TNI AL: Yang Enggak Ada Ombak Ya di Kolam
"Ada update, kuasa hukum Dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan Hari Senin 18 Januari," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Dua tersangka lainnya, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, diperiksa sesuai jadwal pada Jumat (15/1/2021).
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah Salat Jumat," cetusnya.
Tidak Ditahan
Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi pemberian informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan, hanya satu tersangka, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor, yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Ingin Bangun Tugu Peringatan Tragedi SJ 182, DPRD DKI Mendukung
Menurut Andi, penyidik juga belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.
Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.
"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.
Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya
Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 8.692 Jadi 836.718 Orang
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.
"Rencana hari Jumat," cetus Andi.
Baca juga: Basarnas Temukan 10 Kantong Bagian Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ182 dan 16 Kantong Puing Pesawat
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi. (Igman Ibrahim)