Kasus Rizieq Shihab
Polisi Sebut Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kuasa Hukum: Memang Dicari Salahnya
Polisi menyebut Rizieq Shihab positif Covid-19 di RS UMMI, tetapi mengaku sehat dalam siaran di Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," tambahnya.
Peran Menantu
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiga tersangka adalah Rizieq Shihab, Hanif Alatos selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.
Polri menjelaskan soal peran Hanif dalam kasus ini.
Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Maruf Amin Kapan?
Hanif disebut melanggar pasal 55 atau 56 KUHP, dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hanif, lanjut Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
Baca juga: Jokowi Lebih dari 5 Kali Telepon Menhub Tanyakan Perkembangan Kecelakaan SJ182, Ini Instruksinya
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab)."
"Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem."
"Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," papar Andi.
Baca juga: DAFTAR Harta Kekayaan 5 Jenderal Calon Kapolri, Komjen Arief Sulistyanto Paling Tajir
Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.
"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).