Kasus Rizieq Shihab
Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Anggota FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat karena Tak Ada Indikator Ini
Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Taufan mengatakan, laporan investigasi Komnas HAM kepada Presiden lebih lengkap.
Isinya antara lain yakni mengenai temuan anggota FPI menunggu aparat kepolisian sebelum terjadi adu tembak.
"Dalam tahapan proses (menunggu) itu sesungguhnya, sebetulnya rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh berada di depan."
Baca juga: Kecewa Tak Ada Perwakilan DPR Divaksin Perdana, Politikus PKB: Kalah Sama Artis, Cuma Bagian Stempel
"Kemudian di belakang ada kendaraan dari Laskar FPI yang kemudian berserempetan."
"Kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak, dua orang meninggal dunia."
"Dan setelah itu ada 4 orang anggota Laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," paparnya.
Baca juga: Maria Lumowa Didakwa Bikin Kaya Diri Sendiri dan Korporasi Hingga Rp 1,2 Triliun
Taufan mengatakan, Komnas HAM melakukan investigasi lebih dari 1 bulan.
Investigasi dilakukan dengan cermat, hati-hati, dan didukung sejumlah data dan bukti-bukti.
Komnas HAM juga mendatangkan ahli ahli sebelum kemudian menyimpulkan hasil investigasi.
Baca juga: Boyamin Saiman Kembali Meyakini Harun Masiku Sudah Meninggal, Kemungkinan Besar Dibunuh
"Kemudian kami menyimpulkan ada indikasi apa yang kami sebut sebagai unlawful killing terhadap 4 orang itu," terangnya.
"Alhamdulillah tadi jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM, diterima Bapak Presiden."
"Untuk menyampaikan laporan lengkap 103 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan."
Baca juga: Aksi Temui Tunawisma Dikritik DPR, Risma: Saya Berani Disumpah dengan Quran Tak Pernah Niat Blusukan
"Termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami," bebernya.
Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengatakan pihaknya menyampakan kepada Presiden mengenai ancaman kekerasan pada ruang-ruang demokrasi.
Potensi ancaman kekerasan tersebut bahkan sudah disampaikan Komnas HAM sejak setahun lalu.
Baca juga: Sudah 6 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Teridentifikasi, Ini Daftarnya