Vaksinasi Covid19
VIDEO Fatwa MUI Memutuskan Vaksin Covid-19 Suci dan Halal
MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina, dengan dua diktum atau keputusan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan mengenai aspek kehalalan vaksin Covid-19 setelah melakukan sidang pleno.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, pada Jumat (8/1/2021) mengatakan Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal.
Sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Dengan keluarnya fatwa MUI ini, maka kehalalan vaksin sudah jelas.
Presiden Jokowi, dalam cuitan di tweetter, Kamis (7/1/2021) meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu keputusan MUI.
Baca juga: MUI Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
"Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga. Memang, vaksinasi Covid-19 baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa dari MUI," tulisnya.
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa tanpa fatwa MUI vaksinasi belum bisa dilaksanakan.
Dua diktum atau keputusan
MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina, dengan dua diktum atau keputusan.
Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, diktum pertama, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama), boleh digunakan untuk Umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina dengam dua diktum sekaligus di atas.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan."
"Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya, dikutip dari laman mui.or.id.
Hari ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac memenuhi syarat untuk digunakan.
Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya
Hal ini diungkapkan Penny dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).
Penny menyatakan, vaksin Sinovac memenuhi syarat dengan tingkat khasiat alias efikasi 65,3 persen, berdasarkan uji klinis di Indonesia.