Vaksinasi Covid19
VIDEO Fatwa MUI Memutuskan Vaksin Covid-19 Suci dan Halal
MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina, dengan dua diktum atau keputusan.
Sementara, hasil uji klinis di Brasil sebesar 91,25 persen, dan 78 persen berdasarkan uji klinis di Turki.
Baca juga: Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa
Uji klinis ini dilakukan sebanyak 3 fase yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
"Badan POM pemberian persetujuan emergency use authorization (EUA) untuk vaksin pertama kali kepada vaksin coronaVac produksi Sinovac," kata Penny, Senin (11/1/2021).
Penny menuturkan, pengambilan persetujuan ini berdasarkan rapat pleno Komite Nasional, dalam hal penilaian obat dan tim ahli imunologis pada 10 Januari 2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Masih Mengkhawatirkan
Sementara, berdasarkan data keamanan yang diperoleh dari hasil uji klinis di Indonesia, Brasil, dan Turki, secara keseluruhan CoronaVac dinyatakan memiliki tingkat efek samping dalam kategori ringan dan sedang.
Sedangkan untuk efek samping kategori berat, persentasinya hanya 0,1-1 persen, sehingga dinilai tidak berbahaya untuk diberikan izin penggunaan darurat.
Efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi, dan pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.
Baca juga: Akun Twitternya Menyukai Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim
Berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.
Menurut Penny, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.
"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen."
Baca juga: Semua Orang Ingin Selamat, KPK Ingatkan Pemerintah Distribusi Vaksin Covid-19 Rawan Korupsi
"Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pusat akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan.
Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Membara, Jakarta Sumbang Tiga
Namun, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor."
"Rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020), dikutip dari mui.or.id.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku