Kasus Rizieq Shihab
Polda Bongkar Fakta Rizieq Tolak Oksigen dari Polisi Narasinya Tak Diberi Polisi, Jangan Asal Omong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membongkar fakta dibalik cerita MRS hampir pingsan karena kehabisan oksigen di tahanan.
Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Baca juga: Pemkot Depok Siap Sosialisasikan Fokus Pembangunan Peningkatan Daya Saing pada 11 Isu Strategis,
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sangkal Pernyataan Pengacara Rizieq Shihab Soal Oksigen: Kita Kasih Tapi Dia Tidak Mau,