Kasus Rizieq Shihab

Polda Bongkar Fakta Rizieq Tolak Oksigen dari Polisi Narasinya Tak Diberi Polisi, Jangan Asal Omong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membongkar fakta dibalik cerita  MRS hampir pingsan karena kehabisan oksigen di tahanan.

Tribunnwes.com
Rizieq Shihab di Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dikabarkan nyaris pingsan karena asal lambung naik dan kekurangan oksigen. Polda bantak tak sediakan oksigen, namun Rizieq menolak oksigen dari Polda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membongkar fakta dibalik cerita  Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hampir pingsan karena kehabisan oksigen di tahanan.

Narasi MRS pingsan disampaikan pengacaranya,  Sugito Atmo, Jumat (1/1/2021).

Menurutnya, Rizieq Shihab sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan selalu menyediakan oksigen untuk Rizieq Shihab di tahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan selalu menyediakan oksigen untuk Rizieq Shihab di tahanan (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Shihab di Tahanan Membaik, setelah Sesak Nafas di Malam Tahun Baru

Baca juga: SBY Mengaku Ngeri dengan Masa Depan Indonesia Jika Kondisi Masyarakat yang Terbelah Tak Dicegah

"Jam 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Sugito Atmo Prawiro asal bicara.

"Selama ini Rizieq kemana-mana pun itu bawa tabung Oksigen. Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung kita siapkan oksigen. Makanya pengacaranya itu salah," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

"Makanya itu asal ngomong saja. Datang ke sini tidak, tapi asal ngomong," tambahnya.

Baca juga: BPOM akan Keluarkan Izin Darurat Pemakaian Vaksin Covid Sebelum 13 Januari

Yusri menuturkan pihaknya telah memberikan Oksigen kepada Rizieq, namun ditolak.

"Kita kasih nggak mau, dia maunya oksigennya dia. Makanya dibawa lah malam-malam jam 11 malam," ujar dia.

Sebelumnya, Sugito Atmo mengungkapkan Rizieq Shihab jatuh sakit di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1/2021).

Bahkan, ia menyebut Rizieq Shihab hampir pingsan.

"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: VIDEO 5 PPKS Hasil Blusukan Mensos Risma Bakal Kerja di Anak Perusahaan BUMN, Digaji Rp 4,7 Juta

Menurutnya, Rizieq Shihab juga sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain. Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.

"Jam 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.

Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sampai minta tabung Oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.

Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Baca juga: Mohammad Ahsan Bilang Petugas Swab Test Nyolok Hidungnya Tanpa Perasaan

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Beredar Nama BCL Hingga Najwa Shihab Divaksinasi Covid-19 Perdana, Ini Kata Kementerian Kesehatan

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Baca juga: Spoiler True Beauty Ep 8, Persaingan Su Ho dan Seo Jun Makin Terlihat, Ada Adegan Bikin Baper

Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Baca juga: Pemkot Depok Siap Sosialisasikan Fokus Pembangunan Peningkatan Daya Saing pada 11 Isu Strategis,

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengacara Berbohong, Polisi Disebut Tak Sediakan Oksigen saat Rizieq Shihab Sakit dan Hampir Pingsan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sangkal Pernyataan Pengacara Rizieq Shihab Soal Oksigen: Kita Kasih Tapi Dia Tidak Mau, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved