Berita Nasional

BEM UI Diserang di Sosmed, Dituding Bela FPI usai Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meluruskan soal pernyataan sikap yang terkesan membela Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/Dian Erika
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho membantah bahwa BEM UI mendukung FPI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Media sosial Twitter sedang diramaikan pembicaraan tentang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia.

Frasa BEM UI bahkan menjadi trending topik hingga Selasa (5/1/2021) malam.

Penyebabnya, pernyataan BEM UI yang menyoroti dan memberikan kritik terhadap sikap pemerintah yang melarang aktifitas serta penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), tanpa melalui proses peradilan.

Baca juga: Mabes Polri Belum Bisa Simpulkan Hasil Penyelidikan Tragedi KM 50 yang Tewaskan 6 Laskar FPI

Sejak mengeluarkan pernyataan sikap pada Minggu (3/1/2021) soal pembubaran FPI, BEM Universitas Indonesia (UI) dituduh membela Front Pembela Islam (FPI).

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, pun dengan tegas membantah pihaknya mendukung FPI.

Namun, pihak BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas

Baca juga: IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Pengamat: Ada Keinginan Memahami Khalayak

Baca juga: Sudah Didistribusikan, Vaksin Sinovac Ternyata Belum Dapat Izin dari BPOM dan Sertifikasi MUI

Pihak BEM UI terfokus pada prosedur pembubaran ormas, yang kebetulan FPI, tanpa peradilan.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar, Senin (4/1/2021).

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

"Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi," ujarnya

Baca juga: Jokowi Akan Tetap Bangun Infrastruktur.di Tahun 2021, Tengku Zulkarnain: Pakai Duit dari Mana?

Oleh karena itu, apa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam konsep negara hukum terlihat selama satu tahun ini.

Kejadian-kejadian tersebutlah yang mendasari BEM UI mengeluarkan pernyataan sikap.

"Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Preseden dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Pasalnya ormas bisa sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.

Baca juga: Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, LPPOM MUI Masih Tunggu Kelengkapan Informasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved