Berita Nasional

IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Pengamat: Ada Keinginan Memahami Khalayak

Selama pandemi Covid-19 telah terjadi banyak peristiwa di luar perencanaan, termasuk perusahaan yang mengalami gagal bayar

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Sejumlah kreditur instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menerima pembayaran pada Rabu (23/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau mencicil oleh perusahaan yang sedang mengalami krisis finansial menjadi bentuk komunikasi non verbal yang patut diapresiasi.

Namun perusahaan juga harus bisa bersikap transparan dalam menjelaskan kewajiban dan tanggungjawabnya secara jelas kepada para kreditur.

Demikian disampaikan Dr Emrus Sihombing, dosen ilmu komunikasi Pascasarjana dari Unviersitas Pelita Harapan (UPH), dalam wawancara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Dr Emrus Sihombing menyebut, pembayaran tersebut meerupakan bentuk komunikasi non-verbal ketika terjadi permasalahan antara nasabah dengan perusahaan.

Baca juga: Kreditur Bersyukur IndoSterling Bayar Kewajiban Lebih Awal

Maka dengan adanya itikat pembayaran tersebut, membuat masalah tidak berlarut-larut.

“Itu bentuk komunikasi non verbal. Pesan komunikasinya adalah niat baik, ada keinginan memahami khalayak serta menunjukkan bahwa mereka berempati. Dari aspek komunikasi pembayaran cicilan itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan. Perlu diapresiasi,” kata Dr Emrus Sihombing 

Pernyataan Emrus tersebut merujuk pada pembayaran cicilan tahap kedua atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI).

Baca juga: Pelaku Usaha Minta Mendag Baru Terapkan Tarif Impor untuk Cegah Permainan dan Mafia Kuota

Pembayaran yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) itu sudah diberikan kepada 1.041 kreditur. Pembayaran tersebut untuk melengkapi pembayaran yang sudah dilakukan pada tahap pertama, 1-4 Desember 2020, kepada 1.108 kreditur.

"Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Hardodi Hardodi, secara terpisah dalam jumpa wartawan di Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Lebih lanjut Emrus menyatakan semasa pandemi Covid-19 telah terjadi banyak peristiwa di luar perencanaan, termasuk perusahaan yang mengalami gagal bayar.

Baca juga: Sudah Didistribusikan, Vaksin Sinovac Ternyata Belum Dapat Izin dari BPOM dan Sertifikasi MUI

Bagi perusahaan yang sudah eksis dalam jangka waktu lama dan tidak mampu membayar, menurut dia, menjadi sebuah situasi yang dinamakan krisis.

“Situasi semacam ini terjadi di banyak tempat perusahaan. Tentunya tak ada yang pernah menginginkan hal semacam ini terjadi. Covid-19 ini memang fenomena atau bencana yang tidak kita duga,” ujarnya.

Namun pria yang menyebut dirinya sebagai komunikolog ini tetap menyarankan agar setiap perusahaan yang menghadapi krisis finansial harus bersikap terbuka. Sikap ini bisa dilakukan dalam ranah private maupun public.

Pada ranah private, lanjut dia, pihak manajemen perusahaan bisa menjelaskan secara terbuka kondisi yang terjadi. “Bisa saja memaparkan cashflow perusahaan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara di ranah publik, Emrus menyarankan, ada beberapa hal yan tidak harus disampaikan secara detail. Namun pihak perusahaan harus tetap berusaha terbuka dalam menjelaskan dan tanggungjawabnya. Ia juga menyarankan untuk membuka ruang-ruang dialog dalam mengatasi krisis.

Baca juga: IndoSterling Optima Investa Bayarkan Uang Investasi HYPN Ribuan Kreditur

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved