Vaksin Covid19

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, LPPOM MUI Masih Tunggu Kelengkapan Informasi

Dalam Fatwa MUI No.30 Tahun 2013 Tentang Obat dan Pengobatan, bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib halal

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Mochammad Dipa
Tangkapan Layar - Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, memberikan paparan terkait sertifikasi halal dalam webinar webinar Kehalalan dan Keamanan Vaksin Covid-19, Selasa (5/1). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat memastikan kehalalan vaksin Sinovac untuk Covid-19 .

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, mengatakan, masih ada informasi yang perlu
dilengkapi.

“Proses audit sudah dilakukan, tapi masih ada sedikit lagi informasi yang harus dilengkapi. Sehingga,
tentunya kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan. Dan kesimpulan halal tidaknya juga tidak
ada di LPPOM, tapi di Komisi Fatwa (MUI)," ujar Muti dalam webinar Kehalalan dan Keamanan Vaksin
Covid-19, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kemenpora Mulai Data Atlet, Pelatih, Hingga Ofisial yang akan Divaksin Covid-19

Baca juga: Diperiksa Polisi terkait Aksi 1812, Slamet Maarif: Kami Hanya Tuntut Keadilan Kematian 6 Anggota FPI

Audit langsung

Muti menjelaskan bahwa LPPOM MUI juga melakukan audit langsung terkait alat, tempat, hingga bahan
produksi vaksin Covid-19 dengan mendatangi pabrik dari produsen vaksin Sinovac di China.

“Kami sudah melihat proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan, namun karena produsen
membeli bahan yang digunakan dari pihak ketiga, maka masih ada informasi yang diperlukan
perusahaan setelah audit lokasi dilakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika semua informasi yang diperlukan sudah terpenuhi, maka dilakukan rapat
oleh Komisi Fatwa MUI untuk menentukan kehalalan dari vaksin Covid-19 ini.

Baca juga: Apresiasi Hadapi Covid-19, 10.000 Bingkisan Dibagikan Untuk Tenaga Medis

“Jika dinyatakan halal, maka tentunya akan keluar ketetapan halal yang menjadi dasar dari BPJPH
(Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk mengeluarkan sertifikat halal,” ujar Muti.

Muti menjelaskan, pihaknya tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tapi secara intensif
melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI.

Dia mencontohkan, studi literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.

"Katakan ada sekian banyak asam amino yang digunakan dalam media (pembuatan vaksin), apakah
asam amino mana yang kemudian memang kita perlu kritisi kehalalannya. Atau, mana asam amino yang
memang dari sisi proses produksinya itu tidak kritis dari sisi kehalalannya,"; jelasnya.

Baca juga: Jokowi Akan Tetap Bangun Infrastruktur.di Tahun 2021, Tengku Zulkarnain: Pakai Duit dari Mana?

Baca juga: Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Masa Pandemi, PKS: Banyak Warga yang Kehilangan Pekerjaan

Sertifikasi halal

Muti menegaskan tidak akan memberikan sertifikasi halal untuk vaksin yang mengandung babi,
meskipun dalam proses pembuatan vaksin tersebut sudah dinetralisasi atau dibersihkan.

Ia juga mengatakan, bahwa vaksin Covid-19 yang sudah didistribusikan di Indonesia sejauh ini tidak
mengandung babi.

Muti mengatakan, proses sertifikasi halal yang akan diberikan MUI ke vaksin Covid-
19 memang masih dalam proses, tapi MUI belum menemukan kandungan babi sama sekali.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved