Vaksin Covid19
Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, LPPOM MUI Masih Tunggu Kelengkapan Informasi
Dalam Fatwa MUI No.30 Tahun 2013 Tentang Obat dan Pengobatan, bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib halal
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Feryanto Hadi
"Sertifikasi halal masih dalam proses, tapi sejauh ini kami belum menemukan adanya kandungan babi.
Mudah-mudahan hasilnya akan baik. Memang dalam proses memisahkan inang, butuh enzim tripsin.
Untungnya tripsin yang digunakan bukan berasal dari babi," kata Muti.
Baca juga: KSAL Pastikan Benda Asing yang Ditemukan Nelayan di Selayar Bukan Drone Laut
Fatwa MUI
Muti menjelaskan, seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI No.30 Tahun 2013 Tentang Obat dan
Pengobatan, bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan
yang suci dan halal.
Kemudian penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya
haram.
Hanya saja, lanjut Muti, dalam Fatwa MUI, disebutkan penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-
obatan hukumnya haram, kecuali memenuhi tiga syarat, yaitu digunakan pada kondisi darurat, apabila
tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian
hari.
Baca juga: PRESIDEN Jokowi Terbitkan PP Atur Kebiri Kimia hingga Pemasangan Alat Pelacak Elektronik
Syarat selanjutnya, belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta syarat terakhir adanya
rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
“Ini menjadi penting sekali adanya kerja bersama antara MUI dengan BPOM, karena BPOM punya
otoritas yang memberikan rekomendasi bahwa memang penggunaan suatu produk dalam hal ini vaksin
diperlukan dan telah dibuktikan bahwa sampai saat ini belum ada obat yang halal,” ujarnya. (dip)