Kasus Rizieq Shihab

BEM UI Bantah Bela FPI dalam Kasus Pembubaran FPI Sebagai Ormas, Hanya Kebetulan Korbannya FPI

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meluruskan soal pernyataan sikap yang terkesan membela Front Pembela Islam (FPI).

Wartakotalive.com/Gopis Simatupang
Ilustrasi puluhan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berunjuk rasa menolak sistem parkir berbayar, di depan Gedung Rektorat UI, Beji, Kota Depok, Senin (8/7/2019). BEM UI mengritik pembubaran FPI sebagai ormas namun tak bermaksud membela FPI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meluruskan soal pernyataan sikap yang terkesan membela Front Pembela Islam (FPI).

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho membantah pihaknya membela Front Pembela Islam (FPI) sehubungan dengan pernyataan sikap mereka yang diterbitkan pada Minggu (3/1/2021).

Dalam pernyataan sikap tersebut, BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

Baca juga: Polemik Diskusi BEM UI, Dosen Fakultas Hukum UI: Bukan Diskusi Ilmiah

Baca juga: Selain Diblokir, Rekening FPI yang Masih Berisi Puluhan Juta Rupiah Diduga Digarong, Benarkah?

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya."ujar Fajar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

"Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," imbuhnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

Baca juga: BKN Dan Taspen Tengah Bicarakan Ini Agar PPPK Bisa Dapat Pensiun Seperti PNS

"Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi."

"Selama satu tahun ini kita bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum," kata Fajar.

"Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Preseden dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, karena ormas sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 5 Januari 2021 Scorpio Kekuatan Cinta, Virgo Asmara, Aquarius Memburuk

Sebagai informasi, Pasal 61 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 menyebutkan, “Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas, huruf c adalah pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum".

Lalu, Pasal 61 ayat 3 huruf b berbunyi, “Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

Kemudian, Pasal 80 a berbunyi, “Pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.”

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," ujar Fajar.

Baca juga: Para Guru Tak Perlu Khawatir Daftar PPPK, Ini Jaminan dari Kepala BKN

"Perpu ormas yang kemudian menjadi UU Ormas yang mengubah UU Ormas sebelumnya, memang menjadi yang sudah kami sebut 'memberangus demokrasi'," kata dia.

Berikut ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Baca juga: KABAR BAIK! PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Ini Penjelasan Kepala BKN, Yuk Ikut PPPK 2021

Latar belakang pernyataan sikap

Dalam kritiknya soal pembubaran ormas tanpa peradilan, BEM UI merujuk pada UUD 1945 yang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan, di sisi lain, menjamin kebebasan berserikat.

BEM UI mengutip argumen pakar hukum Jimly Asshiddiqie soal 12 prinsip negara hukum, salah satunya bahwa "hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa".

"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.

Baca juga: Alasan Ikut Audisi Lida 2021, Euis Ingin Mencari Bapak

BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas --yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan-- sebagai pertentangan.

"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI

BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri Nomor 1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.

Baca juga: Pemkot Ajukan 2,4 Juta Vaksin Virus Corona untuk Masyarakat Kota Tangerang

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Bela FPI dalam Pernyataan Sikap, BEM UI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan",  Penulis : Vitorio Mantalean

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved