CPNS 2021

BKN Dan Taspen Tengah Bicarakan Ini Agar PPPK Bisa Dapat Pensiun Seperti PNS

BKN Dan Taspen Tengah Bicarakan Ini Agar PPPK Bisa Dapat Pensiun Seperti PNS. Simak selengkapnya dalam berita ini.

istimewa
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut kelak PPPK bisa mendapatkan pensiun seperti PNS. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PPPK bisa dapat pensiun seperti PNS.

Inilah yang disampaikan Kepala BKN BIma Haria Wibisana dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021). 

Tentu saja ini kabar gembira bagi para guru yang akan melamar PPPK 2021

Ya, saat ini pengadaan guru memang dilakukan lewat skema PPPK, bukan CPNS 2021

Walaupun begitu, CPNS 2021 tetap akan dilakukan bahkan pendaftarannya akan dimulai pada April atau Mei 2021. 

Baca juga: Daftar CPNS 2021 Atau PPPK? Yuk Simak Keunggulannya Masing-Masing

Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN

Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN. 

Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. 

"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima

Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded. 

Baca juga: Bupati Bekasi Minta Dapat Kompetitif, 462 CPNS Terima SK Pengangkatan

"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima. 

Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai. 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK

"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK.  Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima

Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena. 

Baca juga: Berikan SK kepada 356 CPNS, Wali Kota Depok : Wajah Pemerintahan Melekat Pada Diri Tiap CPNS

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved