Pendidikan

Polemik Diskusi BEM UI, Dosen Fakultas Hukum UI: Bukan Diskusi Ilmiah

Polemik Diskusi BEM UI, Dosen Fakultas Hukum UI : Bukan Diskusi Ilmiah

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/budi sam law malau
Mahasiswa pengurus BEM UI membacakan sikap dan surat terbuka mereka, terkait undangan Wantimpres di Stasiun KA Kampus UI di Kompleks Kampus UI, Selasa (21/4/2015). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik diskusi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bertajuk #PapuanLivesMatter beberapa hari lalu disoroti banyak pihak. 

Termasuk Dosen Fakultas Hukum UI Chudry Sitompul, S.H.,M.H.

Dirinya mengatakan terselenggaranya acara diskusi #PapuanLivesMatter dinilai peran pembicara tidak mewakili beberapa pihak, sehingga acara tersebut tidak komprehensif. 

Acara tersebut ditegaskannya tidak dapat diterima untuk mewakili Universitas Indonesia.

"Tema yang diangkat oleh BEM UI berkaitan dengan hukum yang bersifat tidak bersifat apartheid, mengenai hak-hak manusia. Pemerintah tidak melakukan seperti yang dibicarakan dalam diskusi tersebut," ungkap Chudry pada Selasa (16/6/2020). 

"Pandangan opini seseorang tertentu berkaitan dengan isu diskusi yang missleading, tidak benar pemerintah melakukan tindakan kekerasan ke papua. Hal tersebut hanya tindakan hukum yang dilakukan pemerintah menangani Papua," tambahnya. 

Dirinya menyesalkan BEM UI mengadakan diskusi yang tidak menyertakan kaidah ilmiah, rujukan-rujukan, dan teori-teori. 

Sebab, diskusi menurutnya harus disampaikan secara ilmiah, sehingga tidak membawa dampak buruk terhadap instansi dan publik. 

"Dikarenakan diskusi hanya pendapat pribadi dan bukan cara ilmiah, substansi tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya dan perlu diteliti," jelas Chudry.

"Hal tersebut dapat menjadi fitnah bagi Pemerintah yang cenderung membawa isu rasisme yang dilakukan pemerintah," ujarnya

Mahasiswa UI menurutnya tidak seharusnya melakukan pembahasan tersebut tanpa ada dasar-dasar dan metodologi ilmiah. 

Walaupun diskusi dipaparkannya merupakan kebebasan pendapat, atau biasa disebut kebebasan akademik dalam lingkup universitas.

"Jika hal tersebut adalah kebebasan akademik harusnya membawa hal ilmiah dan metodologinya," jelas Chudry.

"Kalau seperti diskusi yang lalu, berarti hanya sekedar orasi mahasiswa," tutupnya.

Picu Polemik 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved