Pendidikan

Polemik Diskusi BEM UI, Dosen Fakultas Hukum UI: Bukan Diskusi Ilmiah

Polemik Diskusi BEM UI, Dosen Fakultas Hukum UI : Bukan Diskusi Ilmiah

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/budi sam law malau
Mahasiswa pengurus BEM UI membacakan sikap dan surat terbuka mereka, terkait undangan Wantimpres di Stasiun KA Kampus UI di Kompleks Kampus UI, Selasa (21/4/2015). 

Diberitakan sebelumnya, Diskusi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bertajuk #PapuanLivesMatter beberapa hari lalu, memicu polemik. 

Berbagai pihak menilai kebebasan berpendapat menjadi hak warga negara. 

Sedangkan pihak lainnya menilai pernyataan BEM UI terkait kehidupan di tanah Papua tidak mewakili civitas UI. 

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu mengatakan, terselenggaranya acara diskusi #PapuanLivesMatter merupakan hak warga negara mengenai kebebasan berpendapat. 

Namun ditekankannya, terdapat peraturan dan etika publik agar masyarakat dapat tetap santun dalam tutur kata dan memberikan pendapat. 

"Universitas Indonesia dengan berbagai perangkat pimpinan atau rektornya mempunyai kewenangan untuk menghasilkan produk mahasiswa yang bagus, bernilai tinggi, dan berkarakter," ungkap Michael Manufandu pada Senin (15/6/2020). 

"Memang perlu dipertanyakan, banyaknya pelanggaran pada acara tersebut. Perlunya teguran, peringatan, sanksi dan lain-lain, agar dapat mengevaluasi diskusi yang menyebabkan dampak yang meluas di ranah publik," jelasnya.

Pelanggaran tersebut disebutkannya berupa diskusi yang dinilai mengandung unsur berbeda pendapat yang ekstrim. 

Oleh karena itu, keteraturan, hirarki, prosedur, dan metode perlu diterapkan oleh organisasi yang di usung BEM UI

Sebab menurutnya, Universitas Indonesia mempunyai aturan berlaku dalam membina mahasiswa. 

Organisasi BEM UI pun ditegaskan Michael Manufandu harus berjalan sesuai aturan sesuai dengan hirarki organisasi. 

"Universitas Indonesia memberlakukan aturan tersebut dan akan menekankan kembali kepada BEM UI. Keteraturan, hierarki, prosedur dan metoda akan diberlakukan sesuai ketetapan terlebih pada BEM UI," jelas Michael Manufandu.

"Kebebasan berpendapat harus diatur agar tidak menyalahi aturan yang berlaku", lanjutnya.

Sehubungan dengan adanya diskusi #PapuanLivesMatter, pihaknya kembali menekankan kepada Universitas bagaimana pimpinan Universitas memberikan reward dan punishment bagi organisasi BEM UI yang telah menyelenggarakan acara tersebut. 

Jika pimpinan universitas melihat adanya pertentangan, katanya harus diberikan sanksi tersendiri. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved