Pemkot Ajukan 2,4 Juta Vaksin Virus Corona untuk Masyarakat Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang telah mengajukan sebanyak 2,4 juta dosis vaksin Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang masih menanti kepastian jumlah masyarakat Kota Tangerang akan menerima vaksin Covid-19 yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang telah mengajukan sebanyak 2,4 juta dosis vaksin Covid-19 kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
"Angka tersebut merupakan jumlah yang kita ajukan ke KPC PEN," ujar Arief, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Viral Penjual Surat Tes PCR Palsu 1 Jam jadi, Bebas Pilih Tanggal, Kepergok Dr Tirta Langsung Ngamuk
Baca juga: Risma Blusukan, Warga Kolong Tol Penjaringan Dijanjikan Relokasi ke Tempat Layak Seperti di Surabaya
Baca juga: Pihak Pelapor Minta Gisel Berikan Hak Asuh Anak Pada Gading Marten
Namun Arief menambahkan, bahwa angka yang diajukan tersebut masih belum terverifikasi dan masih harus melewati proses validasi oleh KPC PEN.
"Mungkin jumlahnya dapat berkurang jika sudah melalui proses validasi," ucapnya.
Di lokasi berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi memaparkan dari total 2,4 juta dosis yang diusulkan, rencananya akan diperuntukan bagi seluruh tenaga kesehatan di Kota Tangerang sebanyak 12.148 dosis vaksin.
"Baik tenaga kesehatan yang merupakan pegawai Pemkot Tangerang maupun yang bertugas di Faskes swasta," kata Liza.
4 Tahapan
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tahapan, kelompok prioritas, dan jadwal penerima vaksin corona.
Bahwa tahapan, kelompok prioritas, dan jadwal penerima vaksin corona akan dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Diketahui tahapan, kelompok prioritas, dan jadwal penerima vaksin corona ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam salinan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterima Wartakotalive.com, pada Minggu (3/1/2021) terdapat beberapa petunjuk yang diatur.
Salah satunya adalah pentahapan kelompok prioritas penerima vaksin corona.
"Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin," tulisnya.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia lebih dari 18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.