Virus Corona

Ini Link Untuk Cek Anda Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19. Cukup Masukkan NIK

Ini Link Untuk Cek Anda Masuk Daftar Penerima Vaksi Covid-19. Cukup Masukkan NIK. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Sumber: SHUTTERSTOCK/solarseven/via Kompas.tv
Foto Ilustrasi vaksin Covid-19 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apakah anda sudah terdaftar sebagai penerima vaksin covid-19?

Ini cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk warga yang menerima vaksin Covid-19 atau tidak. 

Pemerintah menyatakan akan memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis.

Dalam program vaksinasi gratis ini, tidak ada persyaratan apa pun yang diberikan pemerintah, termasuk tidak harus menjadi anggota BPJS.

Baca juga: Wagub DKI Ariza: Tahun 2020 Banyak Pelajaran Berharga, Masuki 2021 dengan Optimis dan Waspada

Meski demikian, program vaksinasi gratis dijalankan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin penggunaan vaksin.

Masyarakat saat ini sudah dapat mengecek status vaksinasi melalui laman http://pedulilindungi.id/cek-nik milik pemerintah.

Baca juga: Jutaan Vaksin Covid-19 Asal Cina Kembali Tiba di Indonesia

Baca juga: Pemerintah Indonesia Rencana Datangkan Vaksin Asal Amerika Serikat dan Negara Eropa

Melalui laman ini, Anda dapat mengetahui apakah sudah termasuk calon penerima vaksin gratis dari pemerintah

Caranya, Anda hanya perlu membuka laman tersebut, kemudian kemudian memasukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.

Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK KTP Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda tidak termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

Kemenkes memperkirakan jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

SMS pemberitahuan

Selain pengecekan di laman tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.

Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020, yang akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".

Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.

Setelah mendapatkan SMS, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilindungi.id.

Baca juga: Tahun 2021 Masuk Kerbau Logam, Inilah Nasib 12 Shio Mulai dari Karir Hingga Tantangan yang Dihadapi

Baca juga: Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19 akan Diberitahu Lewat SMS Blast Mulai 31 Desember 2020

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Melansir Kompas TV, selain tenaga kesehatan, pemerintah juga akan meprioritaskan vaksin kepada TNI, POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, vaksin akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.

Vaksin Sinovac Biotech awal Cina tiba di Terminal Kargo Bandara Soetta
Vaksin Sinovac Biotech awal Cina tiba di Terminal Kargo Bandara Soetta ((Tangakapan layar channel Youtube Sekretariat Presiden). )

Prioritas vaksin Covid-19 berikutnya akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.

Selanjutnya, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya akan menjadi prioritas vaksin berikutnya.

Tujuh jenis vaksin yang akan digunakan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 12.758 Tahun 2020 pada 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun keputusan tersebut menggantikan KMK Nomor 9.860 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 3 Desember lalu.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan ada tujuh jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi mendatang.

Baca juga: DATA Efektivitas Vaksin Virus Corona China Hasil Uji Klinik 3 Keluar, di Bawah Pfizer dan Moderna

Baca juga: Banggakan 30 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Akhir 2020, Ini Pesan Susi Pudjiastuti untuk Erick Thohir

Ketujuh jenis vaksin tersebut ialah vaksin yang diproduksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd.

Dalam KMK tersebut juga disebutkan, penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang dimaksud hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar, atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, di KMK Nomor 9.860 tahun 2020 hanya ada enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi.

Namun melalui KMK Nomor 12.758/2020 pemerintah menambah satu jenis vaksin dari Novavax Inc., maka total ada tujuh vaksin yang dapat digunakan dalam program vaksinasi mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link untuk Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Gratis" dan Kontan.co.id dengan judul "Ini 7 vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi corona di Indonesia"

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Wahyunanda Kusuma Pertiwi/Kontan/Ratih Waseso)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved