Cara Cek Status Anda dalam Penerima Program Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Cukup Ketik NIK

Untuk mengecek status penerima vaksinasi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan tiga media.

Editor: Mohamad Yusuf
Pedulilindungi
Situs Pedulilindungi memberikan informasi seputar vaksinasi covid-19 dan siapa saja yang akan memperoleh giliran divaksinasi secara gratis. 

Dalam kedatangannya itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan jutaan vaksin tersebut langsung dibawa ke wilayah Bandung. 

"Untuk selanjutnya vaksin ini akan dikirim ke Biofarma Bandung, Jawa Barat, untuk penyimpanan sesuai dengan protokol penyimpanan vaksin secara aman sesuai dengan standar WHO," ujar Retno.

Retno menuturkan kedatangan vaksin tahap II ini merupakan lanjutan dari pengadaan vaksin pada tahap I antara pemerintah Indonesia dengan otoritas pihak Cina. 

Tibanya vaksin covid-19 tahap II ini mengartikan sudah terdapat 3 juta vaksin Sinovac Biotech yang diterima Pemerintah Indonesia melalui otoritas Cina. 

"Sebelumnya pengiriman pertama sebanyak 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020. Dan dalam waktu dekat diharapkan sebanyak 15 juta dosis vaksin Sinovac yang kemudian akan manufaktur oleh Biofarma akan juga tiba di indonesia," jelasnya.

Vaksin kemudian akan diberangkatkan ke laboratorium PT Bio Farma (Persero) di Bandung, Jawa Barat untuk diamankan sementara dan diperkirakan akan tiba pada pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Viral Penjual Surat Tes PCR Palsu 1 Jam jadi, Bebas Pilih Tanggal, Kepergok Dr Tirta Langsung Ngamuk

Baca juga: Risma Blusukan, Warga Kolong Tol Penjaringan Dijanjikan Relokasi ke Tempat Layak Seperti di Surabaya

Baca juga: Pihak Pelapor Minta Gisel Berikan Hak Asuh Anak Pada Gading Marten

Penerima Vaksin Diberitahu Lewat SMS

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Baca juga: Besok Tambahan 1,8 Juta Vaksin Sinovac dari Cina Tiba di Indonesia

Baca juga: Sandiaga Uno Berharap Vaksin Covid-19 Jadi Secercah Harapan Bagi Kebangkitan Pariwisata Indonesia

Kriteria penerima vaksin

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved