Dilarang Beraktivitas oleh Pemerintah, FPI Tidak Tutup Kemungkinan Ganti Nama
Menurutnya pembubaran FPI menjadi upaya pemerintah untuk mengaburkan kasus kematian enam laskar FPI.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Pihak FPI tidak menutup kemungkinan akan mengganti nama usai resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. Karena saya hanya sebagai kuasa hukum," terang Sugito saat hendak sambangi rumah Rizieq Shihab Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kisah Misa Malam Natal Pertama Flaurentcia di Tengah Pandemi, Tanpa Sang Ibu dan Anak
Baca juga: Daftar 23 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: HOAX! Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI, ini Penjelasan Kabaintelkam
Hal itu dibenarkan Aziz Yanuar Kuasa Hukum Habib Rizieq.
"Tidak masalah,nanti kami buat organisasi lagi, perkumpulan lain," jelas Aziz di konfirmasi.
Selain itu pihaknya juga akan menggugat putusan pemerintah terkait pembubaran FPI.
Mereka akan menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya pembubaran FPI menjadi upaya pemerintah untuk mengaburkan kasus kematian enam laskar FPI.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan kematian enam laskar yang sarat pelanggaran HAM," tuturnya.
Baca juga: Mengagetkan, Begini Kondisi Wajah dan Tubuh Dewi Perssik akibat Positif Covid-19, Bercak Merah Parah
Baca juga: Melihat Aksi Veronica Tan Memainkan Cello Bersama Soundkestra, dalam Christmas Carol di Kota Tua
Baca juga: Tweet War, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bungkam Fadjroel Rachman, Gara-gara Kata Di Vaksin
Diberitakan sebelumnya tas SKB Menteri FPI resmi menjadi Ormas terlarang.
Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ganti Nama
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hanya beberapa jam setelah pmerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan, para penggawa Front Pembela Islam (FPI) langsung membentuk wadah baru.
Wadah baru tersebut cuma berbeda di nama tengah, dan tetap dengan akronim yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang
Nama baru itu, kata Aziz Yanuar, tidak mengubah struktur FPI, tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.