Daftar 23 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Daftar tempat wisata Jakarta yang tutup pada libur Natal dan Tahun Baru, Jumat 25 Desember, Kamis 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jakarta melakukan antisipasi lonjakan kasus covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu yang dilakukannya adalah dengan melakukan pembatasan operasi tempat wisata Jakarta ditutup.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Diskominfotik DKI Jakarta @dkijakarta pada Rabu (23/12/2020).
"Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus COVID-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," tulisnya.
Pihaknya pun mengajak agar memanfaatkan masa liburan dengan berkegiatan di rumah saja.
"Banyak alternatif kegiatan menyenangkan yang bisa dilakukan, misalnya dengan mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan lainnya bersama keluarga. Mari bersolidaritas, berperan dalam menekan penularan covid-19," tulisnya.
Berikut daftar tempat wisata Jakarta yang tutup pada libur Natal dan Tahun Baru, Jumat 25 Desember, Kamis 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021:
- Taman Impian Jaya Ancol
- Taman Margasatwa Ragunan
- Taman Mini Indonesia Indah
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum MH. Thamrin
- Museum Joang '45
- Museum Taman Prasasti
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Tekstil
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Pulau Cipir
- Rumah Si Pitung
- Gedung Kesenian Jakarta
- Taman Ismail Marzuki (TIM)
- Wayang Orang Bharata
- Taman Benyamin Sueb
- Gedung Kesenian Miss Tjitjih
- Gedung Latihan Kesenian (lima wilayah kota)
- Laboraturium Tari dan Karawitan Condet
- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Anies Minta tetap di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya untuk tetap berada di rumah saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di klaster keluarga akibat libur.
Anies menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi kali ini, adalah lebih kepada mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus. Terlebih mobilitas penduduk kembali ke Jakarta usai gelaran Pilkada serta periode ke depan, yakni libur akhir tahun.
Kasus di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang ada kecenderungan meningkat, beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama. Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek.
Baca juga: Relawan BPBD Bekasi Temukan Jenazah Pria di Kali Bekasi, Berkepala Plontos dan Bertelanjang Dada
Baca juga: Menpora Zainudin Amali Larang Keras Atlet Indonesia Menggunakan Doping
Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan. "Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (21/12/2020).
Menurutnya, imbauan untuk tak berlibur keluar rumah, khususnya bagi para keluarga didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus positif Covid-19. Di mana klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Per 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. Karena itu mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi.
Atas persoalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan treatment ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Demi Harga Murah, Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Rela Antre Rapid Test Antigen
Baca juga: Arti dan Jenis-jenis Fetish di Dunia, Tindakan Menyimpang dari yang Ekstrim, Kejam dan Menjijikan