Dilarang Beraktivitas oleh Pemerintah, FPI Tidak Tutup Kemungkinan Ganti Nama

Menurutnya pembubaran FPI menjadi upaya pemerintah untuk mengaburkan kasus kematian enam laskar FPI.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar Imam besar FPI Rizieq Shihab yang masih terpajang di kawasan tersebut. 

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," klaimnya.

Berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut ini deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias

- Abu Fihir Alattas

- Tb Abdurrahman Anwar

- Ahmad Sabri Lubis

- Munarman

- Abdul Qadir Aka Awit Mashuri

- Haris Ubaidillah

- Idrus Al Habsyi

- Idrus Hasan

- Ali Alattas

- Ali Alattas

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved