Tahun Baru Pelayanan SIM akan Tutup, Bagaimana Nasib yang Masa Berlakunya Habis 1 Januari 2021?

Bagaimana nasib pemilik SIM yang masanya akan habis pada 1 Januari 2020? Ini jawaban Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Gedung baru Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbagai pelayanan akan tutup pada 1 Januari 2020.

Termasuk pelayanan Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lalu bagaimana nasib pemilik SIM yang masanya akan habis pada 1 Januari 2020?

Dikutip dari Kompas.com, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 1 januari 2021 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan dispensasi.

Baca juga: Mengagetkan, Begini Kondisi Wajah dan Tubuh Dewi Perssik akibat Positif Covid-19, Bercak Merah Parah

Baca juga: Melihat Aksi Veronica Tan Memainkan Cello Bersama Soundkestra, dalam Christmas Carol di Kota Tua

Baca juga: Tweet War, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bungkam Fadjroel Rachman, Gara-gara Kata Di Vaksin

Dengan begitu, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan sehari setelahnya tanpa harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya.

Tetapi, untuk awal tahun yakni pas tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.

“Kalau bagi warga yang masa berlaku SIM habis pas tanggal 1 Januari akan mendapatkan dispensasi,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Agung menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya.

“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tuturnya.

Tetapi, jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 2 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.

Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terlambat saat melakukan perpanjangan sehingga bisa menyebabkan SIM hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Sebaiknya untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yang penting jangan sampai lewat dari masa berlakunya,” ucap Agung.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan Satpas SIM yang dekat dengan domisili, seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Sementara untuk warga yang tinggal di wilayah Bodetabek bisa melakukan perpanjangan SIM di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota.

Selain itu, bagi warga Depok bisa datang ke Polres Metro Depok, begitu pula warga Bekasi bisa di Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling yang ada di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Baca juga: Kisah Misa Malam Natal Pertama Flaurentcia di Tengah Pandemi, Tanpa Sang Ibu dan Anak

Baca juga: Daftar 23 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: HOAX! Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI, ini Penjelasan Kabaintelkam

Lokasi Pelayanan

Layanan mobil SIM Keliling Jakarta hari ini Senin 28 Desember 2020 kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Untuk SIM Keliling wilayah Jakarta Barat jika sebelumnya dilayani di LTC Glodok, dipindah ke Mall Citraland, Grogol.

Layanan SIM Keliling juga dibuka di wilayah lain seperti, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi, serta Bandung. Daftar lengkapnya bisa disimak di bawah.

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling Jakarta hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.

Baca juga: Wajib Diketahui ! 10 Aturan Pengetatan Perjalanan ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk wilayah lain harap memperhatikan jam operasionalnya karena tidak sama dengan DKI Jakarta.

Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah mal di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 28 Desember 2020 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati
  • Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, Grogol

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

  • Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, pukul 07.00 s/d 15.00 WIB
  • Trans Studio Mall Cibubur, pukul 09.00-20.00 WIB
  • Depok Town Square, pukul 10.00 s/d 15.00 WIB dan pukul 16.00 s/d 20.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:

  • Plaza Shinta Cimone, Karawaci, Tangerang, pukul 08.00 s/d 13.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel:

  • ITC BSD Serpong, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
  • Polsek Curug, pukul 08.00 s/d 13.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

  • Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No 9E, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor:

  • Mall Cileungsi, Bogor, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung:

  • ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung, pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
  • Metro Indah Mall, jalan Soekarno-Hatta No 590, Bandung, pukul 08 s/d 15.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Serang, Banten:

  • Alun-alun Serang, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
  • Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Cirebon:

  • Keraton Kasepuhan, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Medan:

  • Lapangan Merdeka Samping Pos Lantas, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Asia Mega Mas, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Jalan Jamin Ginting, di bawah Fly Over, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Jalan Iskandar Muda, depan RS. Vina Estetica, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Jalan William Iskandar MMTC, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Samarinda:

  • Taman Samarendah dan Robinson mulai pukul 08.00 WITa s/d selesai

Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar:

  • Jalan Kima Raya, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
  • Pasar Abd. Kadir, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
  • Jalan Kartini (depan Kanrerong), pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp. 75.000

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.

* Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya, Senin 28 Desember 2020:

1. Samsat Keliling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus

2. Samsat Keliling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar

3. Samsat Keliling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim

4. Samsat Keliling Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut

5. Samsat Keliling Jaksel: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jaksel (pukul 08.00-14.00)

6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palem Semi, Karawaci, Tangerang

7. Samsat Keliling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Ciledug

8. Samsat Keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD, Rawamekar Jaya & ITC BSD Serpong

9. Samsat Keliling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat

10. Samsat Keliling Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua (mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB) dan Pasar Moderen Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Pasar Moderen Karawaci Kelapa Dua

11. Samsat Keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab Bekasi

13. Samsat Keliling Kota Depok: Halaman Parkir Samsat Kota Depok dan Kelurahan Tapos, Depok

14. Samsat Keliling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

** Lokasi Gerai Samsat di Mal

Selain di lokasi tersebut, pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK juga dapat mendatangi gerai samsat di pusat perbelanjaan antara lain Mall Gandaria City dan Blok M Square di Jakarta Selatan.

Layanan perpanjangan tersedia pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi,

Berikut lokasi gerai Samsat di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok (Senin-Sabtu, PERHATIKAN jam operasional):

1. Pelayanan Gerai Samsat Jakarta Utara di Gerai Mall Artha Gading (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

2. Pelayanan Gerai SIM Tamini Square (pukul 11.00 s/d 19.00 WIB)

3. Pelayanan Gerai SIM Mall Pluit Village (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

4. Pelayanan Gerai SIM Blok M Square (pukul 10.00 s/d 14.00 WIB)

5. Pelayanan Gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Kuningan (pukul 08.00 s/d 15.00 WIB)

6. Pelayanan Gerai SIM Taman Palem (pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

7. Pelayanan Gerai SIM Lippo Puri (pukul 10.00 s/d 18.00 WIB)

8. Pelayanan Gerai SIM Mal Gandaria City (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

9. Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Mal Bekasi Junction Jl Ir H Djuanda Bekasi.

10. Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Jl Raya Jati Makmur Blok E No 25 Pondok Gede.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM yang Habis 1 Januari 2021 Dapat Dispensasi"
Penulis : Ari Purnomo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved