Natal dan Tahun Baru
Di tengah Trending Ucapkan Natal Haram atau Halal di Twitter, Nama Riyanto Menyeruak, Siapa Riyanto?
Di tengah kontrioversi haram atau halalnya mengucapkan Hari Natal nama Riyanto menyeruak di deretan trending twitter hari ini,
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Di tengah kontrioversi haram atau halalnya mengucapkan Hari Natal nama Riyanto menyeruak di deretan trending twitter hari ini,
Ya Riyanto merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang meninggal karena menyelamatkan banyak nyawa ketika malam Misa Natal.
Ia meninggal pada malam Natal, tepatnya 24 Desember 2000, bersamaan dengan malam Misa Natal.
Baca juga: Jajaran Polisi Banten Pantau Penerapan Protokol Kesehatan saat Ibadah Natal
Baca juga: Airin Rachmi Diany Kerahkan Ratusan Petugas Keamanan Gabungan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
Peristiwa tragis itu terjadi di depan Gedung Sidang Jemaat Pantekosta di Indonesia (GSJPDI) Eben Haezer, Mojokerto.
Riyanto terkena serpihan bom karena terlambat membuang bom yang dikemas dalam kantong plastik.
Ia menyelamatkan ratusan nyawa.
Baca juga: Selama 3 Tahun Guru Penjaskes Cabuli Murid SMP di Jakbar, KPAI Desak Polisi Kenai Pasal Berlapis
Umur Riyanto ketika itu baru 25 tahun.
Riyanto berkorban untuk banyak orang meski berbeda agama.
Bahkan, almarhum Gus Dur mengatakan Riyanto telah menunjukkan diri sebagai umat beragama yang kaya nilai kemanusiaan.
Peristiwa heroik itu sudah terjadi dua puluh tahun lalu.
Namun, sosok Riyanto selalu dikenang atas keberaniannya dalam menyelamatkan para jemaah.
Baca juga: Dilakukan Secara Virtual, Ini Pesan Damai Pendeta GPIB Bojonggede Kabupaten Bogor
Rudi Sanusi Widjadja, seorang Pendeta Gereja Eben Haezer, mengenang sosok Riyanto sebagai seorang patriot.
"Karena keberanian dia untuk membawa itu dengan asumsi supaya tidak ada ledakan bom itu sehingga dia masukkan ke bak kontrol di depan."
"Kalau dari kita dia itu seorang yang saya katakan sebagai pahlawan kemanusiaan," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (25/12/2019).
Riyanto juga menjadi sosok yang tidak akan pernah dilupakan oleh para anggota Banser Kota Mojokerto.
Baca juga: Dilakukan Secara Virtual, Ini Pesan Damai Pendeta GPIB Bojonggede Kabupaten Bogor
Ketua Ansor Banser Kota Mojokerto, Ahmad Saifulloh, juga mengungkapkan sosok Riyanto hingga saat ini masih menjadi panutan anggota Banser.
"Sosok yang tak pernah dilupakan dan menjadi panutan anggota Banser. Riyanto juga menjadi tauladan yang luar biasa dan itu lahir dari seorang Banser" ungkapnya.
Menurutnya, anggota Banser dapat belajar dari Riyanto dalam membangun hubungan sesama manusia.
"Apa yang dilakukan Riyanto menjadi motivasi bagi kami untuk selalu menjaga dan menghidupkan tentang bagaimana kita membangun hubungan sesama manusia," ujar Ahmad.
Baca juga: Eryck Amaral Tidak Pernah Tanya Kabar Anak Sejak Tinggal di Bangkok, Aura Kasih Pura-pura Bahagia
"Serta bagaimana menghidupkan toleransi khususnya dalam kehidupan umat antar beragama," jelasnya.
Dikutip dari TribunSolo.com, Riyanto tengah berjaga saat misa pada malam Natal, 24 Desember 2000, ketika ia mendapatkan kabar dari seseorang terkait bungkusan hitam mencurigakan.
Dengan sigap, anggota Banser itu langsung membuka bungkusan tersebut.
Saat melihat banyaknya rangkaian kabel, ia langsung meyakini itu merupakan sebuah bom.
Riyanto kemudian membawa bungkusan itu dan segera melemparkannya ke tempat sampah.
Namun, bungkusan tersebut terpental hingga akhirnya Riyanto mengambil dan mendekapnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan di Tahun 2021, Taurus Termasuk yang Beruntung dan Ada yang Kurang Beruntung
Saat berusaha membawa bom ke tempat yang jauh dari keramaian, nahas bom tersebut meledak.
Nyawa Riyanto tidak dapat diselamatkan.
Meski begitu, ia telah menyelamatkan ratusan nyawa lainnya.
Aksi heroik Riyanto ini akan terus dikenang sebagai pejuang kemanusiaan yang tidak mengenal batasan golongan ataupun agama.
Baca juga: Musda KNPI Kota Bekasi di Stadion Candrabhaga Ricuh, Diwarnai Aksi Saling Pukul dan Lempar Kursi
Ucapkan Selamat Natal
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal kepada segenap Umat Kristiani di Indonesia.
Menag berharap, kebahagiaan Natal menyertai Umat Kristiani dan mampu membangkitkan semangat mewujudkan kehidupan damai serta harmoni dalam kemajemukan Indonesia.
“Selamat Natal 2020."
Baca juga: Petrus Golose Pimpin BNN, IPW Sebut Peluang Jenderal Bintang 2 Jadi Calon Kapolri Sudah Tertutup
"Semoga kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani."
"Kehidupan damai dalam harmoni, kemajemukan Indonesia juga tetap terjaga,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (24/12/2020), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Di tengah pandemi, Menag mengimbau agar perayaan Natal 2020 digelar secara sederhana.
Baca juga: Lebih Murah dari Tempat Lain, Rapid Test Antigen di Terminal Kalideres Dibanderol Rp 150 Ribu
Umat Kristiani diimbau menghindari dan menjauhkan diri dari perilaku konsumtif dan pemborosan.
“Rayakan Natal dengan penuh kesederhanaan dan terus berbagi kasih pada sesama,” pesannya.
Menurut Menag, hal terpenting dari perayaan Natal adalah kesadaran Umat Kristiani untuk semakin dekat dengan Sang Maha Kuasa, sebagai pemberi hidup bagi manusia.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 60 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, DKI Sumbang Dua
Kesadaran itu lalu diwujudkan dalam perubahan dan pembaharuan pola hidup ke arah yang lebih baik.
“Peringatan Natal pada hakikatnya adalah momentum bagi Umat Kristiani untuk meningkatkan kesadaran, bahwa anugerah keselamatan telah Tuhan berikan bagi umat manusia."
"Hal ini perlu direfleksikan melalui perbuatan-perbuatan kebaikan, kesederhanaan, perhatian terhadap kaum lemah dan cinta kasih bagi sesama,” tuturnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua, Sumatera Utara, dan Maluku
Perayaan Natal, kata Menag, pada hakikatnya juga sarana meningkatan kualitas hidup beragama Umat Kristiani.
Peningkatan kualitas itu diharapkan berdampak pada meningkatnya pengabdian kepada bangsa dan negara, sebagaimana teladan Yesus Kristus yang senantiasa memberi yang terbaik bagi umat manusia.
Kepada para tokoh agama dan Umat Kristiani, Menag mengajak untuk menjadi pelopor pemersatu bangsa, serta menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 23 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.514 Jadi 685.639
“Para pemimpin umat beragama perlu membangun harmoni sosial dan persatuan nasional."
"Dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi, yang mengajarkan kebersamaan dan sikap toleransi,” ajaknya.
Menag berharap Umat Kristriani dapat merefleksikan kasih Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Biayai Aksi Terorisme di Timur Tengah, Sabu 202 Kg Senilai Rp 156 M Diselundupkan di Petamburan
Menjadi garam dan terang dunia, senantiasa membawa damai sejahtera, serta mampu membangun semangat kebersamaan dan toleransi di antara pemeluk agama yang berbeda.
“Selamat merayakan Natal 25 Desember 2020 kepada segenap Umat Kristiani, dan selamat menyongsong tahun baru 2021."
"Tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi imbauan pemerintah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai kita sekalian,” tuturnya.
Baca juga: Umat Katolik yang Tinggal di Zona Merah Covid-19 Tak Bisa Ikut Misa Natal Tatap Muka di Gereja
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE, yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pesan Natal Bersama KWI-PGI 2020: Di Segala Tantangan dan Kesulitan Hidup, Allah Tetap Beserta Kita
Penerapan panduan diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan akibat kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tutur Fachrul lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," imbuhnya.
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," papar Menag.
Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah.
Baca juga: 19 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 30 November 2020, Terbanyak di Parung Panjang
Juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
Baca juga: Positif Covid-19, Anies-Ariza Harus Diisolasi Mandiri Dua Pekan, Tugas Dikerjakan Secara Virtual
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
Baca juga: Ini Kendala Polisi Buru Teroris MIT yang Bunuh Satu Keluarga di Sigi, 100 Personel TNI Diterjunkan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
Baca juga: Sekretaris Interpol Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Kedaluwarsa Sejak 2014 karena Tak Diperpanjang
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
Baca juga: Azan Ajakan Jihad Viral di Medsos, Ada yang Sambil Bawa Senjata Tajam, Kemenag: Jangan Terprovokasi!
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
Baca juga: Tunggu Kedatangan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Siagakan Barakuda, Water Cannon, dan Pasukan Motor
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
Baca juga: Komisi VIII DPR Nilai Azan Ajakan Jihad Perbuatan Bidah, Polisi Diminta Turun Tangan Selidiki
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.
Dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Belum Ada Konfirmasi Kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Penyidik Pilih Menunggu
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh Umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19."
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan gereja aras nasional dan pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Noorchasanah Anastasia Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 20 Tahun Berlalu, Aksi Riyanto Anggota Banser yang Meninggal saat Malam Misa Natal, Masih Dikenang, Penulis: Faisal Mohay
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/riyanto-banser-nu-sd.jpg)