Virus Corona

Jelang Libur Nataru, 9 Propinsi Ini Wajibkan Pendatang Bawa Surat Keterangan Rapid Test Antigen

Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen

Warta Kota/Andika Panduwinata
Inilah 9 Propinsi wajibkan pendatang lakukan rapid test antigen Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut ini 9 Propinsi yang mewajibkan pendatang melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020. 

Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Jelang Libur Natal, Terminal Kalideres Dirikan Posko Kesehatan Rapid Test Antigen

Baca juga: Tiga Tempat Ini akan Halau Pengendara yang Tidak Punya Rapid Test Antigen

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. 

Berikut daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen:

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ruang Perawatan ICU dan PCR Kit di Kota Bekasi Semakin Menipis

Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.

Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku. 

Peraturan wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang. 

 
2. DKI Jakarta

Peta DKI Jakarta
Peta DKI Jakarta (Youtube)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved