Virus Corona

Jelang Libur Nataru, 9 Propinsi Ini Wajibkan Pendatang Bawa Surat Keterangan Rapid Test Antigen

Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen

Warta Kota/Andika Panduwinata
Inilah 9 Propinsi wajibkan pendatang lakukan rapid test antigen Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody. 

6. Jawa Barat (Jabar)

Petugas menurunkan Vaksin Covid-19 buatan Sinovac di tempat penympanan vaksin di Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Petugas menurunkan Vaksin Covid-19 buatan Sinovac di tempat penympanan vaksin di Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. pada Senin (7/12/2020) dini hari. (Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. 

Dikutip dari Kontan, 19 Desember 2020, dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata.

Baca juga: Kota Bandung Masuk Zona Merah, Ridwan Kamil Beri Peringatan Warga Tak Liburan ke 6 Daerah Ini

Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jawa Barat wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. 

Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan. 

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, 18 Desember 2020. 

7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

SRI Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
SRI Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Antara Foto)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan dikutip dari Antara, 18 Desember 2020.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.

"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya.

Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.

8. Malang

Pemerintah Kota Malang tak mewajibkan seluruh wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen.

Aturan itu hanya berlaku bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang

Kebijakan itu diambil Pemkot Malang dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sebab, Kota Malang diperkirakan bakal diserbu wisatawan saat libur akhir tahun. 

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan, kewajiban rapid test antigen itu akan dirumuskan dalam surat edaran (SE) tersendiri.

Teknisnya, pengelola hotel harus mewajibkan tamunya membawa surat keterangan hasil rapid test antigen

Kewajiban itu berlaku bagi seluruh jenis penginapan. Jika tidak melampirkan surat hasil rapid test antigen, pihaknya meminta hotel terkait wajib menolak wisatawan itu. 

9. Bangka Belitung 

Terakhir, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. 

"Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan," kata Erzaldi dikutip dari Kontan, Senin (21/12/2020). 

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif.

Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta. 

Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved