Berita Jakarta
Jelang Libur Natal, Terminal Kalideres Dirikan Posko Kesehatan Rapid Test Antigen
Penumpang yang hendak berangkat dari Terminal Kalideres wajib memiliki berkas hasil rapid test antigen.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES -Terminal Kalideres mulai menyediakan posko kesehatan rapid test antigen Rabu (22/12/2020).
Penumpang yang hendak berangkat dari Terminal Kalideres wajib memiliki berkas hasil rapid test antigen.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Barat M Wildan Anwar mengatakan bahwa selama ini yang disediakan di Terminal Kalideres rapid test antibodi.
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, maka didirkan posko rapid test antigen di Terminal Kalideres.
"Kalau di Jakarta Barat posko kesehatan itu ditaruh di Terminal Kalideres karena hanya itu satu-satunya terminal bus antarkota di Jakarta Barat," ujar Wildan.
Baca juga: Terminal Kalideres Tidak Menutup Kemungkinan Gunakan Rapid Test Antigen untuk Calon Penumpang
Baca juga: Ada Ruang Isolasi Covid-19 di Terminal Kalideres untuk Calon Penumpang dan Awak Bus Reaktif Corona
Seharusnya, kata Wildan, posko kesehatan di Terminal Kalideres sudah mulai didirikan Minggu (19/12/2020).
Namun ditunda karena menunggu kesiapan dari tim tenaga kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta sehingga posko kesehatan baru diadakan Rabu (23/12/2020).
Rencananya, posko akan diresmikan dari tiga pilar DKI Jakarta yakni Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.
Selain rapid test antigen, posko kesehatan akan menjadi tempat uji urine untuk para awak bus.
Baik sopir dan kernet yang hendak berangkat wajib jalani uji urine dan uji rapid antigen.
Baca juga: Cegah Kluster Tahun Baru, Penumpang Terminal Kalideres Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: Terminal Kalideres Belum Terapkan Rapid Test Antigen, Masih Gunakan CLM, Ini Alasannya
"Jadi nanti sopir dan kernet akan dites urinnya agar dipastikan tidak ada yang konsumsi narkoba," ujarnya.
Posko rapid test antigen itu akan berdiri hingga Jumat (25/12/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020.
Instruksi itu tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani Rabu (16/12/2020).
Aturan tersebut diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.